
#SINOKI #InovasiDaerah #OKI
“Berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) No 20 Tahun 2022, Pemkab OKI menetapkan kebijakan ‘Satu Instansi, Satu Inovasi’ dan ‘Satu Desa, Satu Inovasi’. Inovasi diharapkan bersifat berkelanjutan, bukan proyek sementara, sehingga memberi dampak nyata bagi masyarakat,” jelas Nursula.
Transparansi dan Best Practices
Kepala Bidang Layanan e-Government Diskominfo OKI, Muttaqin NS, yang juga merupakan pengembang SINOKI, menambahkan bahwa seluruh inovasi daerah akan terdokumentasi dalam sistem ini, bersifat terbuka, dan dapat menjadi best practices bagi siapa saja.
Penghargaan OPD Inovatif
Dalam acara tersebut, juga diberikan penghargaan kepada OPD yang dinilai inovatif, antara lain:
- Disdukcapil
- Diskominfo
- Disdik
- Disdag
- Dinas PMD
- Puskesmas Pematang Panggang IV
- Puskesmas Muara Burnai
- Puskesmas Pengarayan
- Puskesmas Jejawi
- Puskesmas Sugihwaras
Penilaian dilakukan berdasarkan tingkat kemanfaatan, keaktifan dan kerja sama, kelengkapan data inovasi, serta skor pada Aplikasi Kemendagri RI.
Dengan hadirnya SINOKI, diharapkan setiap inovasi daerah dapat tercatat, tersosialisasikan, dan dimanfaatkan secara optimal.
Langkah ini diharapkan dapat menjadi dorongan bagi semua pihak untuk terus berinovasi demi pembangunan OKI yang lebih baik dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. (*/Red)









