Skandal Pungli Listrik Lalan Terkuak: 27 Kades Diduga Peras Warga, APH Didesak Bertindak Tegas!

Skandal Pungli Listrik Lalan Terkuak: 27 Kades Diduga Peras Warga, APH Didesak Bertindak Tegas!

Spread the love
         
 
  
                 
   

Secara hukum, dugaan pungli ini berpotensi serius melanggar Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar. Lebih jauh, para terduga pelaku dapat dijerat dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Tipikor Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, dengan ancaman pidana minimal 4 tahun penjara.

Masyarakat Lalan menaruh harapan besar kepada Aparat Penegak Hukum (APH) agar segera bertindak tegas dan transparan.

“Kami tidak ingin kesejahteraan rakyat Lalan dihambat oleh ulah segelintir oknum. Dugaan pungli ini harus diusut tuntas hingga ke akar-akarnya,” seru warga, menuntut keadilan.

Menanggapi laporan tersebut, pihak Inspektorat Muba menyatakan komitmennya untuk meneliti secara mendalam dan berjanji akan berpihak kepada kepentingan masyarakat Musi Banyuasin demi mewujudkan visi “Muba Maju Lebih Cepat.”

Tim Redaksi Radar Keadilan juga membuka ruang hak jawab bagi pihak-pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan ini, yang dapat disampaikan melalui kantor redaksi cabang Musi Banyuasin. (Desi)

banner"300x300"title"300x300"