Warga menilai acuan yang berlaku saat ini, yaitu Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 40 Tahun 2017, sudah tidak lagi relevan dengan harga dan kebutuhan masa kini.
“Kami berharap pemerintah dan pengelola proyek dapat menaikkan nilai ganti rugi tanam tumbuh maupun lintasan kegiatan, karena ketentuan dalam Pergub tersebut sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi saat ini,” ungkap perwakilan warga.
Menanggapi aspirasi tersebut, Humas PT BGP Indonesia Pasti Barus menjelaskan bahwa penetapan besaran kompensasi saat ini tetap berpedoman pada peraturan resmi yang berlaku di wilayah Provinsi Sumatera Selatan.
“Kami memahami harapan masyarakat terkait penyesuaian nilai kompensasi. Namun, pelaksanaan pemberian ganti rugi saat ini tetap harus mengacu pada ketentuan regulasi yang berlaku,” kata Pasti Barus.
Menutup kegiatan, Haryono menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten PALI telah mengajukan usulan revisi terhadap Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 40 Tahun 2017 kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan.
“Bupati PALI telah menyampaikan usulan revisi peraturan tersebut. Kita berharap Pemerintah Provinsi segera menindaklanjuti sehingga harapan masyarakat terkait keadilan nilai kompensasi dapat segera terwujud,” pungkasnya.
Pengembangan potensi energi daerah merupakan upaya penting bagi kemajuan bangsa, yang harus senantiasa berjalan beriringan dengan perlindungan hak dan kesejahteraan masyarakat setempat.
Sinergi antara kepentingan nasional dan keadilan warga menjadi kunci keberhasilan setiap proyek pembangunan di wilayah. (*/Nanda)












