Sosialisasikan Lewat Radio, Sebagai Upaya Antisipasi Terjadi Bencana Karhutla

Sosialisasikan Lewat Radio, Sebagai Upaya Antisipasi Terjadi Bencana Karhutla

OKI, TNI210 Dilihat
Spread the love
         
 
  
                 
   

Dandim juga mensosialisasikan sanksi bagi pembakar hutan, lahan dan kebun Undang – Undang nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan dengan hukuman ancaman pidana 15 tahun penjara dan denda maksimal 15 milyar rupiah,” tambahnya.

Dandim 0402/OKI Letkol Inf Irsyad Mahdi Pane berharap agar Kabupaten OKI dan Kabupaten OI terhindar kebarakan hutan, kebun dan lahan,” harapnya. (Ril)

banner"300x300"title"300x300" banner"300x300"title"300x300"

Sumber : Pendim0402/OKI-OI 

Baca Juga :  Sambut Idul Fitri, OPD di Lingkungan Pemkab OKI Lakukan Bersih-Bersih di Wilayah Kota Kayuagung