Sosialisasikan Lewat Radio, Sebagai Upaya Antisipasi Terjadi Bencana Karhutla

Sosialisasikan Lewat Radio, Sebagai Upaya Antisipasi Terjadi Bencana Karhutla

OKI, TNI229 Dilihat
banner"468x90"title"468x90" banner"468x90"title"468x90" banner"468x90"title"468x90"

Dandim juga mensosialisasikan sanksi bagi pembakar hutan, lahan dan kebun Undang – Undang nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan dengan hukuman ancaman pidana 15 tahun penjara dan denda maksimal 15 milyar rupiah,” tambahnya.

Dandim 0402/OKI Letkol Inf Irsyad Mahdi Pane berharap agar Kabupaten OKI dan Kabupaten OI terhindar kebarakan hutan, kebun dan lahan,” harapnya. (Ril)

banner"300x250"title"300x250" banner"300x250"title"300x250"

Sumber : Pendim0402/OKI-OI 

banner"728x90"title"728x90" banner"728x90"title"728x90"
Baca Juga :  Libur Lebaran Usai, Bupati Muchendi ke ASN : Liburnya Sudah Cukup, Ayo Gaspol Layani Masyarakat !