Spread the love
Dandim juga mensosialisasikan sanksi bagi pembakar hutan, lahan dan kebun Undang – Undang nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan dengan hukuman ancaman pidana 15 tahun penjara dan denda maksimal 15 milyar rupiah,” tambahnya.
Dandim 0402/OKI Letkol Inf Irsyad Mahdi Pane berharap agar Kabupaten OKI dan Kabupaten OI terhindar kebarakan hutan, kebun dan lahan,” harapnya. (Ril)
Sumber : Pendim0402/OKI-OI






