Status Lahan Aset Desa Tebing Bulang Menggantung: Ancaman Bagi Pelayanan Publik

Desa Tebing Bulang, Musi Banyuasin Terancam Sengketa Tanah yang Berpotensi Ganggu Layanan Publik

Spread the love
Musi Banyuasin, Radar Keadilan – Tiga bangunan vital di Desa Tebing Bulang, Kecamatan Sungai Keruh, Kabupaten Musi Banyuasin, Puskesmas Pembantu (Pustu), Balai Desa, dan Kantor Kepala Desa berada dalam bayang-bayang ketidakpastian hukum.

Bangunan-bangunan tersebut diduga berdiri di atas lahan milik warga tanpa dasar hukum yang jelas, mengancam kelancaran pelayanan publik.

Informasi ini diungkap oleh seorang tokoh masyarakat yang enggan disebutkan namanya. Ia menyatakan bahwa sejak awal pembangunan, bangunan-bangunan tersebut berdiri di atas tanah warga yang dipinjam tanpa adanya bukti tertulis seperti surat hibah atau perjanjian pinjam pakai.

“Sejak dulu kantor desa ini berdiri di atas tanah warga. Semangat gotong royong saat itu membuat warga merelakan lahannya, namun hingga kini belum ada kejelasan hukum,” ujarnya pada Kamis, 24 Juli 2025.

Kepala Desa Tebing Bulang, Arisandi, A.Md., membenarkan informasi tersebut. Ia menjelaskan bahwa masalah ini telah berlangsung sejak tahun 1972 dan belum pernah diselesaikan secara tuntas oleh pemerintahan desa sebelumnya.

“Saya telah mengirimkan surat klarifikasi kepada Camat Sungai Keruh, berharap mendapat arahan dari Bupati untuk menyelesaikan masalah ini secara hukum,” jelasnya.

Arisandi menekankan komitmennya untuk menyelesaikan persoalan warisan administratif ini secara legal dan tuntas.

Kekhawatiran warga semakin besar mengingat pentingnya kepastian hukum atas fasilitas pelayanan publik.

“Jangan sampai ada ahli waris yang menggugat, dan pelayanan publik terganggu karena status tanah yang tidak jelas,” ungkap seorang warga.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa menegaskan bahwa setiap aset desa wajib memiliki bukti kepemilikan yang sah. Tanpa dokumen tersebut, aset desa rentan disengketakan.

Baca Juga :  Perempuan Muba Bersatu: DWP Kabupaten Musi Banyuasin Siap Pimpin Pembangunan Berbasis Keluarga

Oleh karena itu, masyarakat berharap Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin segera melakukan inventarisasi aset secara menyeluruh dan melakukan sertifikasi lahan untuk mencegah konflik agraria.

“Ini bukan hanya masalah administratif, tapi soal keberlanjutan pelayanan dan stabilitas pemerintahan desa,” tegas tokoh masyarakat tersebut. (*/Albert)

Bagikan