Arisandi menekankan komitmennya untuk menyelesaikan persoalan warisan administratif ini secara legal dan tuntas.
Kekhawatiran warga semakin besar mengingat pentingnya kepastian hukum atas fasilitas pelayanan publik.
“Jangan sampai ada ahli waris yang menggugat, dan pelayanan publik terganggu karena status tanah yang tidak jelas,” ungkap seorang warga.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa menegaskan bahwa setiap aset desa wajib memiliki bukti kepemilikan yang sah. Tanpa dokumen tersebut, aset desa rentan disengketakan.
Oleh karena itu, masyarakat berharap Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin segera melakukan inventarisasi aset secara menyeluruh dan melakukan sertifikasi lahan untuk mencegah konflik agraria.
“Ini bukan hanya masalah administratif, tapi soal keberlanjutan pelayanan dan stabilitas pemerintahan desa,” tegas tokoh masyarakat tersebut. (*/Albert)









