Musi Banyuasin, Radar Keadilan – Tiga bangunan vital di Desa Tebing Bulang, Kecamatan Sungai Keruh, Kabupaten Musi Banyuasin, Puskesmas Pembantu (Pustu), Balai Desa, dan Kantor Kepala Desa berada dalam bayang-bayang ketidakpastian hukum.
Bangunan-bangunan tersebut diduga berdiri di atas lahan milik warga tanpa dasar hukum yang jelas, mengancam kelancaran pelayanan publik.
Informasi ini diungkap oleh seorang tokoh masyarakat yang enggan disebutkan namanya. Ia menyatakan bahwa sejak awal pembangunan, bangunan-bangunan tersebut berdiri di atas tanah warga yang dipinjam tanpa adanya bukti tertulis seperti surat hibah atau perjanjian pinjam pakai.
“Sejak dulu kantor desa ini berdiri di atas tanah warga. Semangat gotong royong saat itu membuat warga merelakan lahannya, namun hingga kini belum ada kejelasan hukum,” ujarnya pada Kamis, 24 Juli 2025.
Kepala Desa Tebing Bulang, Arisandi, A.Md., membenarkan informasi tersebut. Ia menjelaskan bahwa masalah ini telah berlangsung sejak tahun 1972 dan belum pernah diselesaikan secara tuntas oleh pemerintahan desa sebelumnya.
“Saya telah mengirimkan surat klarifikasi kepada Camat Sungai Keruh, berharap mendapat arahan dari Bupati untuk menyelesaikan masalah ini secara hukum,” jelasnya.









