Menanggapi kejadian ini, pihak kepolisian segera mengambil langkah hukum. Pejabat Utama Polsek Keluang membenarkan adanya insiden tersebut dan menyatakan bahwa penanganan kasus telah dikoordinasikan ke tingkat yang lebih tinggi.
Dikonfirmasi secara terpisah, Kasat Reskrim Polres Musi Banyuasin, AKP M. Wahyudi, S.H., M.Si., melalui Kanit Pidana Khusus (Pidsus) Ipda Dobi, S.Tr.K., menyampaikan bahwa pihaknya saat ini tengah melakukan penyelidikan intensif untuk mengungkap keseluruhan dinamika kejadian.
“Tim Pidana Khusus Polres Muba saat ini sedang mengumpulkan bukti-bukti di lapangan. Proses penyidikan akan dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku,” tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian belum merilis informasi resmi mengenai adanya korban jiwa maupun estimasi total kerugian material yang ditimbulkan dari peristiwa tersebut.
Polres Musi Banyuasin menegaskan komitmen kuatnya untuk menuntaskan perkara ini secara profesional dan transparan.
Penyelidikan tidak hanya fokus pada penyebab kebakaran, tetapi juga menelusuri jejaring dan pihak-pihak yang diduga terlibat di balik aktivitas ilegal tersebut.
Insiden berulang ini menjadi pengingat bahwa penanganan terhadap praktik illegal drilling di wilayah Musi Banyuasin memerlukan strategi yang komprehensif dan berkelanjutan, demi menjaga keamanan, keselamatan, serta kelestarian sumber daya alam daerah. (*/Desi)








