SWI juga mengajak masyarakat untuk menghormati kemerdekaan pers dan menyampaikan keberatan terhadap karya jurnalistik melalui jalur yang benar, seperti hak jawab, koreksi, atau pengaduan ke Dewan Pers.

#KawalKasusWartawan
“Jangan gunakan cara-cara teror dan intimidatif. Mari kita dukung kemerdekaan pers sebagai wujud membangun demokrasi,” imbau Herry.
Senada dengan itu, Suhendri Solin, Ketua SWI Subulussalam, menyatakan bahwa serangan ini bukan hanya ditujukan kepada anggota mereka, tetapi juga kepada seluruh wartawan di Aceh.
Ia mendesak Kapolres Subulussalam untuk segera menangkap pelaku dan mengawal proses hukum kasus ini.
“Ini adalah pelanggaran HAM dan ancaman terhadap kebebasan pers. Kapolres harus bertindak tegas,” tegas Suhendri.
Kasus ini telah dilaporkan oleh korban ke Polres Subulussalam dengan nomor laporan STTLP/B/137/X/2025/SPKT/POLRES SUBULUSSALAM/POLDA ACEH. Dalam laporannya, Syahbudin meyakini bahwa serangan tersebut terkait erat dengan profesinya sebagai wartawan dan menuntut aparat untuk memproses kasus ini sebagai pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. (*/HUM)






