Musi Banyuasin, Radar Keadilan – Dalam aksi penegakan aturan yang tegas dan tanpa kompromi, sejumlah truk angkutan batubara yang beroperasi melawan instruksi resmi terjaring razia gabungan pada Sabtu (17/1/2026) di wilayah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba).
Razia yang melibatkan Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Musi Banyuasin, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Musi Banyuasin, serta unsur masyarakat tersebut merupakan respons langsung terhadap laporan masyarakat tentang aktivitas “kucing-kucingan” yang masih terjadi meskipun telah ada larangan resmi.
Larangan operasional angkutan batubara telah dikeluarkan oleh Gubernur Sumatera Selatan H. Herman Deru, disertai kebijakan pengendalian lalu lintas khusus untuk wilayah Muba yang ditetapkan pada pertengahan Desember 2025.
Namun, beberapa armada tetap mencoba beroperasi dengan harapan menghindari pengawasan petugas.
Dalam pelaksanaan razia, seluruh kendaraan yang ditemukan melintas langsung dihentikan untuk pemeriksaan administrasi dan kelengkapan dokumen.






