Tidak Kooperatif, Pansus I DPRD Minta Bupati OKI Evaluasi Serius Kinerja 3 Camat di OKI

Tidak Kooperatif, Pansus I DPRD Minta Bupati OKI Evaluasi Serius Kinerja 3 Camat di OKI

Berita, DPRD, OKI5342 Dilihat
Ogan Komering Ilir, Radar KeadilanDewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dalam fungsinya melakukan pengawasan dan menjadi pilar penting dalam sistem pemerintahan daerah yang akuntabel dan transparan. Dalam agenda forum resmi Rapat Paripurna penyampaian laporan panitia -panitia khusus (Pansus) terhadap laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) tahun 2024, Pansus DPRD OKI menyampaikan beberapa catatan kritis dan melakukan pendalaman terhadap LKPJ tersebut. Jum’at (25/4/2025).
Untuk melakukan pendalaman ini, DPRD OKI membentuk beberapa Pansus yang mempelajari LKPJ sesuai dengan bidang tugas masing-masing. Dalam Rapat Paripurna hari ini, laporan dari Pansus I dan Pansus III menjadi perhatian utama, yang keduanya menyampaikan kritik dan rekomendasi terkait kinerja pemerintahan.
Ketiga camat yang mendapat kritik tersebut adalah Camat Kayuagung, Camat Air Sugihan, dan Camat Pedamaran. Ketidak kooperatifan ketiga camat ini diwujudkan dalam bentuk pengabaian terhadap undangan resmi yang dilayangkan oleh Pansus I DPRD OKI untuk hadir dalam rapat pembahasan LKPJ.
Menurut laporan Pansus I di paripurna, ketiga camat ini secara disiplin dua kali mangkir atau tidak hadir dari rapat penting bersama DPRD tanpa memberikan keterangan yang jelas mengenai alasan ketidakhadiran mereka.
Fakta ini menjadi perhatian serius Pansus I, mengingat dari total 18 kecamatan di OKI, hanya ketiga camat ini yang menunjukkan sikap demikian. Camat-camat dari 15 kecamatan lainnya dilaporkan kooperatif dalam memenuhi undangan Pansus.
Juru bicara Pansus I DPRD OKI, Mustar Amd, secara langsung menyampaikan keprihatinan Pansus atas sikap ketiga camat tersebut dihadapan Bupati dan juga para anggota dewan yang hadir. Beliau menilai bahwa sikap mangkir dari undangan rapat resmi DPRD tanpa keterangan jelas ini merupakan bentuk ketidak pedulian terhadap proses pengawasan oleh lembaga legislatif.
Mustar Amd menegaskan kekecewaan Pansus I dalam laporannya. “Kami dari Pansus I sangat menyayangkan sikap tiga camat tersebut yang tidak hadir dalam dua kali undangan rapat resmi DPRD,” kata Mustar.
Beliau menekankan urgensi kehadiran camat dalam rapat tersebut. “Padahal, pertemuan ini penting untuk menggali informasi dan mengevaluasi capaian kinerja pemerintahan di tingkat kecamatan dalam kerangka pertanggung jawaban kepala daerah,” jelasnya.
Keterangan langsung dari camat sangat dibutuhkan Pansus I untuk mendapatkan gambaran yang utuh mengenai pelaksanaan program dan penggunaan anggaran di wilayah kecamatan sebagai unit pelaksana di lapangan.
Pansus I menekankan bahwa Camat, sebagai perpanjangan tangan Bupati di wilayah, seharusnya mendukung proses pengawasan yang dilakukan DPRD terhadap LKPJ Bupati. Mangkir tanpa keterangan jelas dinilai menghambat tugas DPRD dalam mengevaluasi kinerja pemerintah secara komprehensif.
Selain laporan dari Pansus I, Rapat Paripurna DPRD OKI hari ini juga mendengarkan penyampaian laporan dari Panitia Khusus (Pansus) III. Pansus III memiliki lingkup tugas di bidang pembangunan. Dalam laporannya, Pansus III juga menyampaikan beberapa catatan kritis dan rekomendasi terkait kinerja perangkat daerah, termasuk isu penting mengenai Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ).
Salah satu sorotan utama dari Pansus III terkait dengan pembahasan LKPJ 2024 adalah mengenai Unit Layanan Pengadaan (ULP) OKI. Menurut Pansus III, hingga hari ini, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) 2024 dari ULP OKI belum diserahkan kepada DPRD. Fakta ini terungkap dalam laporan Pansus III di rapat paripurna.
Ketua Pansus III Bidang Pembangunan, Bakri Tarmusi, melalui juru bicaranya, Budiman, menyampaikan kekecewaan Pansus terkait belum diserahkannya LKPJ dari ULP OKI ini. Budiman melaporkan bahwa dari 11 mitra kerja Pansus III, hampir seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang menjadi mitra kerja telah hadir dan memberikan laporan mereka selama proses pembahasan LKPJ, meskipun sebagian hanya diwakili oleh perwakilan. Namun, hingga hari ini, ULP belum juga menyampaikan laporan LKPJ-nya.
Budiman, selaku juru bicara Pansus III, menekankan urgensi laporan LKPJ dari setiap OPD, termasuk ULP. Beliau menegaskan bahwa dokumen LKPJ merupakan dasar utama bagi DPRD dalam menilai capaian kinerja, efisiensi anggaran, dan akuntabilitas setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Beliau menambahkan, “Jika OPD tidak menyampaikan laporan ini, bagaimana DPRD bisa menilai dan memberikan rekomendasi yang obyektif,” menyoroti kesulitan DPRD dalam menjalankan fungsi pengawasan tanpa adanya laporan pertanggungjawaban dari OPD terkait.
Atas belum diserahkannya LKPJ oleh ULP OKI, Pansus III menyampaikan rekomendasi agar OPD yang bersangkutan (dalam hal ini ULP OKI) diberikan teguran tertulis. Rekomendasi ini dianggap penting agar ke depan ULP OKI dan perangkat daerah lainnya dapat lebih kooperatif dan menghormati proses pembahasan LKPJ bersama DPRD.
Selain itu, Pansus III juga menyampaikan usulan kepada Bupati OKI terkait kehadiran pimpinan perangkat daerah dalam rapat-rapat kerja bersama DPRD. Pansus III mengusulkan agar Bupati mengeluarkan surat tugas khusus kepada kepala OPD agar dapat hadir langsung dalam rapat-rapat bersama DPRD, bukan hanya mengutus perwakilan atau staf. Budiman menyampaikan alasan di balik usulan ini.
                                                                         Photo: radarkeadilan.com
“Hal ini penting agar pembahasan berjalan lebih maksimal, mengingat banyak persoalan teknis yang harus dijawab langsung oleh pimpinan OPD,” tutup Budiman, menekankan bahwa kehadiran kepala OPD secara langsung sangat krusial untuk mendapatkan informasi yang mendalam dan keputusan yang cepat terkait isu-isu teknis yang seringkali muncul dalam pembahasan program dan anggaran.
Sorotan terhadap sikap tidak kooperatif camat dan belum diserahkannya LKPJ oleh ULP menyoroti perlunya peningkatan disiplin dan akuntabilitas di lingkungan perangkat daerah OKI. Prinsip tata kelola pemerintahan yang baik menuntut adanya sinergi dan kooperasi antara eksekutif dan legislatif, serta kepatuhan aparatur dalam menyediakan laporan pertanggungjawaban yang dibutuhkan untuk evaluasi kinerja.
Respons dari Bupati OKI terhadap laporan dan rekomendasi ini tentunya akan menjadi penentu langkah perbaikan yang akan diambil di lingkungan Pemkab OKI dalam menindaklanjuti catatan dari lembaga legislatif. (Red)
Baca Juga :  Hadapi Lebaran, Pemkab OKI Perkuat Koordinasi Guna Jaga Inflasi