Spread the love
Post Views: 5,342
Ogan Komering Ilir, Radar Keadilan – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dalam fungsinya melakukan pengawasan dan menjadi pilar penting dalam sistem pemerintahan daerah yang akuntabel dan transparan. Dalam agenda forum resmi Rapat Paripurna penyampaian laporan panitia -panitia khusus (Pansus) terhadap laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) tahun 2024, Pansus DPRD OKI menyampaikan beberapa catatan kritis dan melakukan pendalaman terhadap LKPJ tersebut. Jum’at (25/4/2025).
LKPJ Bupati merupakan dokumen penting yang memuat pertanggung jawaban kepala daerah atas pelaksanaan APBD serta tugas-tugas dekonsentrasi dan tugas pembantuan selama satu tahun anggaran. Pembahasan LKPJ oleh DPRD bertujuan untuk memberikan catatan, rekomendasi, dan evaluasi konstruktif bagi perbaikan kinerja pemerintah daerah di masa mendatang.
Untuk melakukan pendalaman ini, DPRD OKI membentuk beberapa Pansus yang mempelajari LKPJ sesuai dengan bidang tugas masing-masing. Dalam Rapat Paripurna hari ini, laporan dari Pansus I dan Pansus III menjadi perhatian utama, yang keduanya menyampaikan kritik dan rekomendasi terkait kinerja pemerintahan.
Panitia Khusus (Pansus) I DPRD OKI, yang memiliki lingkup tugas di bidang pemerintahan, menyampaikan laporan yang memuat kritik terhadap sikap beberapa pejabat di lingkungan eksekutif. Sorotan utama dari Pansus I tertuju pada tiga camat di Kabupaten OKI yang dinilai tidak menunjukkan sikap kooperatif selama proses pembahasan LKPJ Bupati OKI Tahun Anggaran 2024.
Juru bicara Pansus I DPRD OKI, Mustar Amd, secara langsung menyampaikan keprihatinan Pansus atas sikap ketiga camat tersebut dihadapan Bupati dan juga para anggota dewan yang hadir. Beliau menilai bahwa sikap mangkir dari undangan rapat resmi DPRD tanpa keterangan jelas ini merupakan bentuk ketidak pedulian terhadap proses pengawasan oleh lembaga legislatif.
Pansus I secara tegas meminta Bupati OKI untuk melakukan evaluasi serius terhadap kinerja ketiga camat yang bersangkutan. Permintaan evaluasi ini didasarkan pada pandangan bahwa kemampuan untuk bekerja sama dengan DPRD sebagai mitra merupakan indikator penting dari kapasitas dan komitmen seorang pejabat publik dalam menjalankan amanah.
Selain laporan dari Pansus I, Rapat Paripurna DPRD OKI hari ini juga mendengarkan penyampaian laporan dari Panitia Khusus (Pansus) III. Pansus III memiliki lingkup tugas di bidang pembangunan. Dalam laporannya, Pansus III juga menyampaikan beberapa catatan kritis dan rekomendasi terkait kinerja perangkat daerah, termasuk isu penting mengenai Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ).
Salah satu sorotan utama dari Pansus III terkait dengan pembahasan LKPJ 2024 adalah mengenai Unit Layanan Pengadaan (ULP) OKI. Menurut Pansus III, hingga hari ini, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) 2024 dari ULP OKI belum diserahkan kepada DPRD. Fakta ini terungkap dalam laporan Pansus III di rapat paripurna.
Ketua Pansus III Bidang Pembangunan, Bakri Tarmusi, melalui juru bicaranya, Budiman, menyampaikan kekecewaan Pansus terkait belum diserahkannya LKPJ dari ULP OKI ini. Budiman melaporkan bahwa dari 11 mitra kerja Pansus III, hampir seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang menjadi mitra kerja telah hadir dan memberikan laporan mereka selama proses pembahasan LKPJ, meskipun sebagian hanya diwakili oleh perwakilan. Namun, hingga hari ini, ULP belum juga menyampaikan laporan LKPJ-nya.
LKPJ memberikan gambaran mengenai pelaksanaan program dan kegiatan yang telah dibiayai oleh APBD, serta indikator keberhasilannya.
Atas belum diserahkannya LKPJ oleh ULP OKI, Pansus III menyampaikan rekomendasi agar OPD yang bersangkutan (dalam hal ini ULP OKI) diberikan teguran tertulis. Rekomendasi ini dianggap penting agar ke depan ULP OKI dan perangkat daerah lainnya dapat lebih kooperatif dan menghormati proses pembahasan LKPJ bersama DPRD.
Selain itu, Pansus III juga menyampaikan usulan kepada Bupati OKI terkait kehadiran pimpinan perangkat daerah dalam rapat-rapat kerja bersama DPRD. Pansus III mengusulkan agar Bupati mengeluarkan surat tugas khusus kepada kepala OPD agar dapat hadir langsung dalam rapat-rapat bersama DPRD, bukan hanya mengutus perwakilan atau staf. Budiman menyampaikan alasan di balik usulan ini.

“Hal ini penting agar pembahasan berjalan lebih maksimal, mengingat banyak persoalan teknis yang harus dijawab langsung oleh pimpinan OPD,” tutup Budiman, menekankan bahwa kehadiran kepala OPD secara langsung sangat krusial untuk mendapatkan informasi yang mendalam dan keputusan yang cepat terkait isu-isu teknis yang seringkali muncul dalam pembahasan program dan anggaran.
Sorotan terhadap sikap tidak kooperatif camat dan belum diserahkannya LKPJ oleh ULP menyoroti perlunya peningkatan disiplin dan akuntabilitas di lingkungan perangkat daerah OKI. Prinsip tata kelola pemerintahan yang baik menuntut adanya sinergi dan kooperasi antara eksekutif dan legislatif, serta kepatuhan aparatur dalam menyediakan laporan pertanggungjawaban yang dibutuhkan untuk evaluasi kinerja.
Rekomendasi-rekomendasi yang diajukan oleh kedua Pansus, mulai dari permintaan evaluasi camat, pemberian teguran tertulis bagi ULP, hingga usulan kehadiran langsung kepala OPD dalam rapat DPRD, merupakan masukan konstruktif bagi Pemerintah Kabupaten OKI untuk memperbaiki mekanisme kerja, meningkatkan efektivitas program pembangunan, dan pada akhirnya, memberikan pelayanan publik yang lebih optimal kepada masyarakat.














