Keluarga Agung Wibowo Keluh Belum Dapat Tanggapan Resmi Kejaksaan Negeri Sidoarjo Terkait Permohonan Penangguhan Penahanan

Keluarga Agung Wibowo Keluh Belum Dapat Tanggapan Resmi Kejaksaan Negeri Sidoarjo Terkait Permohonan Penangguhan Penahanan

Spread the love
         
 
  
                 
   

Sidoarjo, Radar Keadilan – Keluarga warga Surabaya yang terpidana, Agung Wibowo (47), mengungkapkan kekhawatiran dan kekecewaan karena hingga saat ini belum menerima tanggapan resmi dari Kejaksaan Negeri Sidoarjo terkait permohonan penangguhan pelaksanaan putusan pengadilan yang telah diajukan secara resmi.

Terpidana saat ini menjalani masa penahanan di Lapas Kelas IIA Sidoarjo, dengan pertimbangan utama pengajuan adalah kondisi kesehatan yang tidak stabil dan telah menjalani perawatan medis berulang kali.

banner"300x300"title"300x300" banner"300x300"title"300x300"

Permohonan tersebut disampaikan melalui kakak kandung terpidana, A. Arif A. Hamid (50), dalam keterangan kepada wartawan pada Kamis (12/2/2026).

Perkara yang menjerat Agung Wibowo telah melalui proses hukum lengkap dan menghasilkan putusan yang berkekuatan hukum tetap, namun keluarga berharap pengajuan dapat dipertimbangkan dari aspek kemanusiaan.

“Permohonan ini kami ajukan karena kondisi kesehatan adik kami. Ia sudah menjalani perawatan inap hingga delapan kali,” tegas Arif.

Pengajuan penangguhan dilakukan menyusul riwayat perawatan medis yang berulang di RSUD dr. Notopuro, dengan seluruh rekam medis dilampirkan dalam berkas permohonan yang disampaikan sesuai prosedur hukum administratif.

Keluarga menyatakan telah menempuh jalur hukum yang tersedia dan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum terkait, namun respons yang diterima belum memberikan kepastian yang jelas.

Foto dokumen resmi Permohonan Penangguhan Pelaksanaan Putusan Pengadilan dengan Nomor 86/P5.AW/XII/2025, yang diajukan Agung Wibowo kepada Kejaksaan Negeri Sidoarjo terkait Putusan Pengadilan Negeri Sidoarjo Nomor 661/Pid.Sus/2024/PN.Sda dan Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor 978/Pid.Sus/2025/PT.Sby yang telah berkekuatan hukum tetap.|Dicky Pramono, radarkeadilan.com

“Kami berharap ada kepastian dan pertimbangan kemanusiaan. Ini bukan untuk menghindari proses hukum, tetapi demi keselamatan jiwa,” jelas Arif.

Berdasarkan dokumen permohonan, penangguhan pelaksanaan putusan berkaitan dengan Putusan Pengadilan Negeri Sidoarjo Nomor 661/Pid.Sus/2024/PN.Sda dan Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor 978/Pid.Sus/2025/PT.Sby yang telah mengikat hukum.