Keluarga Agung Wibowo Keluh Belum Dapat Tanggapan Resmi Kejaksaan Negeri Sidoarjo Terkait Permohonan Penangguhan Penahanan

Keluarga Agung Wibowo Keluh Belum Dapat Tanggapan Resmi Kejaksaan Negeri Sidoarjo Terkait Permohonan Penangguhan Penahanan

Spread the love
         
 
  
                 
   

Selain melalui keluarga, terpidana sendiri juga menyampaikan bahwa telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan secara terpisah kepada Pengadilan Negeri Sidoarjo, seiring dengan upaya hukum peninjauan kembali (PK).

Menurut terpidana, ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) mengatur bahwa selama proses PK berlangsung, terpidana berhak mengajukan penangguhan penahanan, dengan pertimbangan dugaan salah tangkap dan alasan medis.

banner"300x300"title"300x300" banner"300x300"title"300x300"
Kamis (12/2/2026) – A. Arif A. Hamid, kakak kandung terpidana Agung Wibowo, ditemui wartawan saat berbincang terkait keluhan belum adanya tanggapan resmi terkait permohonan penangguhan pelaksanaan putusan yang diajukan.|Dicky Pramono, radarkeadilan.com

“Kondisi kesehatan saya mengalami gangguan serius, khususnya penyakit jantung, dan seluruh bukti medis telah dilampirkan dalam pengajuan tersebut. Saya berharap permohonan tersebut dapat dipertimbangkan secara kemanusiaan,” ujar Agung Wibowo.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kejaksaan Negeri Sidoarjo belum memberikan keterangan resmi terkait keluhan dan permohonan tersebut.

Tim redaksi terus melakukan upaya konfirmasi untuk memperoleh penjelasan yang jelas dari pihak terkait, guna menyajikan pemberitaan yang berimbang dan akurat.

Keluarga dan terpidana tetap berharap tanggapan resmi segera dapat diberikan untuk memberikan kepastian terkait kondisi kesehatan yang menjadi perhatian utama. (*/Dicky)