Terpidana saat ini menjalani masa penahanan di Lapas Kelas IIA Sidoarjo, dengan pertimbangan utama pengajuan adalah kondisi kesehatan yang tidak stabil dan telah menjalani perawatan medis berulang kali.
Permohonan tersebut disampaikan melalui kakak kandung terpidana, A. Arif A. Hamid (50), dalam keterangan kepada wartawan pada Kamis (12/2/2026).
Perkara yang menjerat Agung Wibowo telah melalui proses hukum lengkap dan menghasilkan putusan yang berkekuatan hukum tetap, namun keluarga berharap pengajuan dapat dipertimbangkan dari aspek kemanusiaan.
“Permohonan ini kami ajukan karena kondisi kesehatan adik kami. Ia sudah menjalani perawatan inap hingga delapan kali,” tegas Arif.
Pengajuan penangguhan dilakukan menyusul riwayat perawatan medis yang berulang di RSUD dr. Notopuro, dengan seluruh rekam medis dilampirkan dalam berkas permohonan yang disampaikan sesuai prosedur hukum administratif.

“Kami berharap ada kepastian dan pertimbangan kemanusiaan. Ini bukan untuk menghindari proses hukum, tetapi demi keselamatan jiwa,” jelas Arif.
Berdasarkan dokumen permohonan, penangguhan pelaksanaan putusan berkaitan dengan Putusan Pengadilan Negeri Sidoarjo Nomor 661/Pid.Sus/2024/PN.Sda dan Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor 978/Pid.Sus/2025/PT.Sby yang telah mengikat hukum.
Selain melalui keluarga, terpidana sendiri juga menyampaikan bahwa telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan secara terpisah kepada Pengadilan Negeri Sidoarjo, seiring dengan upaya hukum peninjauan kembali (PK).
Menurut terpidana, ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) mengatur bahwa selama proses PK berlangsung, terpidana berhak mengajukan penangguhan penahanan, dengan pertimbangan dugaan salah tangkap dan alasan medis.

“Kondisi kesehatan saya mengalami gangguan serius, khususnya penyakit jantung, dan seluruh bukti medis telah dilampirkan dalam pengajuan tersebut. Saya berharap permohonan tersebut dapat dipertimbangkan secara kemanusiaan,” ujar Agung Wibowo.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kejaksaan Negeri Sidoarjo belum memberikan keterangan resmi terkait keluhan dan permohonan tersebut.
Tim redaksi terus melakukan upaya konfirmasi untuk memperoleh penjelasan yang jelas dari pihak terkait, guna menyajikan pemberitaan yang berimbang dan akurat.
Keluarga dan terpidana tetap berharap tanggapan resmi segera dapat diberikan untuk memberikan kepastian terkait kondisi kesehatan yang menjadi perhatian utama. (*/Dicky)














