Palembang, Radar Keadilan – Satu bulan berlalu sejak kecelakaan maut travel jurusan Empat Lawang–Palembang di Jalan Lintas Prabumulih–Palembang pada 14 Agustus 2026 yang merenggut tiga nyawa dan melukai penumpang lainnya, keluarga korban menuntut kepastian hukum.
Mereka mendesak kepolisian segera menggelar perkara dan menahan sopir travel apabila memenuhi syarat hukum, menegaskan bahwa uang kompensasi tidak boleh menggantikan pertanggungjawaban atas nyawa yang hilang.
“Yang kami minta bukan sekadar kompensasi. Kami ingin perkara ini jelas secara hukum. Kalau memang ada pihak yang harus bertanggung jawab, proses sesuai hukum. Kami juga meminta sopir travel diperiksa dan ditahan jika memang memenuhi unsur serta alasan penahanan,” tegas pihak keluarga.
Kecelakaan tersebut mengakibatkan tiga orang meninggal dunia, sementara penumpang lainnya mengalami luka-luka.
Salah seorang penumpang yang selamat, Yudha Pranata, menderita luka pada kepala, wajah, dan tulang ekor, serta sempat menjalani perawatan di rumah sakit Prabumulih.
Keluarga korban menegaskan, persoalan utama bukan sekadar pembicaraan biaya pengobatan maupun kompensasi.
Yang paling mendesak adalah transparansi proses hukum — mulai dari kronologi kecelakaan, faktor penyebab, kondisi kelayakan kendaraan, hingga pertanggungjawaban pengemudi dan pengelola travel.
“Kami ingin keadilan bagi korban yang meninggal dan korban yang selamat. Jangan sampai perkara ini selesai hanya karena ada pembicaraan soal uang. Nyawa manusia harus mendapat kepastian hukum,” ujar keluarga.








