Norma yang menutup kemungkinan pemeriksaan sejak awal dipandang telah membatasi kewenangan aparat penegak hukum serta hak konstitusional warga negara.
Selain itu, ketentuan tersebut dianggap menghambat pelaksanaan fungsi profesi hukum.
Secara langsung, norma ini membatasi ruang advokat dalam memberikan pendampingan, pembelaan, serta memperjuangkan hak-hak klien melalui jalur hukum yang tersedia.
Dalam permohonannya, pemohon tidak meminta penghapusan perlindungan hukum sepenuhnya.
Sebaliknya, dia memohon agar Mahkamah Konstitusi memberikan penafsiran bersyarat.
Perlindungan hukum tetap berlaku selama pembelian instrumen keuangan dilakukan dengan iktikad baik, sesuai peraturan perundang-undangan, serta dana yang digunakan tidak berasal dari tindak pidana atau perbuatan yang merugikan negara.
Dengan cara ini, tujuan stabilitas keuangan tetap terjaga tanpa mengesampingkan prinsip akuntabilitas.
Melalui permohonan ini, diharapkan Mahkamah Konstitusi kembali menegaskan bahwa setiap kebijakan negara harus selaras dengan konstitusi.
Perlindungan terhadap kepentingan pembangunan nasional dapat berjalan beriringan dengan pemenuhan hak konstitusional warga negara serta tegaknya kepastian hukum yang adil bagi seluruh pihak.
Sumber: Muhammad Hafidz, Advokat Pemohon Perkara Nomor 253/PUU-XXIV/2026













