Langkah ini diambil untuk mengurangi ketimpangan penguasaan tanah serta mendorong keadilan sosial di tingkat akar rumput.
Anggota DPR RI Komisi II, Ishak Mekki, yang turut hadir dalam kesempatan tersebut menyoroti pentingnya aset tanah dalam memutus mata rantai kemiskinan.
Ia menekankan bahwa bantuan sosial bersifat sementara, namun kepemilikan tanah yang legal adalah solusi jangka panjang yang memberikan kemandirian ekonomi.
“Kemiskinan tidak bisa dientaskan hanya dengan Bansos. Kemiskinan hanya bisa diatasi dengan memberikan akses legal. Dan akses legal yang paling vital adalah terhadap tanah,” ujarnya.
Ishak juga menekankan pentingnya integrasi data pertanahan melalui program Satu Data Indonesia untuk mencegah potensi sengketa di masa mendatang.
Ia pun mengingatkan masyarakat agar bijak memanfaatkan sertifikat tersebut sebagai jaminan permodalan di lembaga keuangan resmi, sehingga tidak justru menjadi beban di kemudian hari.
“Gunakanlah aset ini untuk kemajuan. Jangan sampai sertifikat yang sudah diperoleh justru menjadi beban karena bunga tinggi. Manfaatkan lembaga resmi seperti bank atau koperasi yang terpercaya,” pesannya.

Dengan adanya legalitas ini, diharapkan roda ekonomi di wilayah OKI bagian timur semakin berputar cepat, serta memberikan ketenangan bagi masyarakat untuk terus mengembangkan usaha pertanian dan sektor produktif lainnya demi masa depan yang lebih sejahtera. (*/Heri)









