Ogan Komering Ilir, Radar Keadilan – Setelah menanti selama hampir tiga puluh tahun, impian warga Dusun Terusan Sialang, Desa Muara Burnai II, Kecamatan Lempuing Jaya, akhirnya terwujud.
Kepastian hukum atas tanah yang telah digarap dan dihuni sejak tahun 1996 kini resmi dipegang melalui penyerahan sertifikat hak milik sebagai wujud nyata keadilan agraria.
Penyerahan 1.000 sertifikat dengan total luas wilayah mencapai 133,76 hektare tersebut merupakan bagian dari program strategis nasional di bidang redistribusi tanah.
Lahan yang kini dimiliki secara legal oleh masyarakat tersebut berasal dari pelepasan kawasan hutan produksi berdasarkan Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK.420/MENLHK/SETJEN/PLA.2/5/2023 tertanggal 2 Mei 2023, yang melepas status hutan seluas 2.246 hektare di wilayah tersebut.
Bupati Ogan Komering Ilir, H. Muchendi, menegaskan bahwa legalitas ini bukan sekadar dokumen administrasi semata, melainkan bukti hak yang sah dan menjadi aset berharga bagi masa depan keluarga.
Menurutnya, proses panjang yang melibatkan lintas periode kepemimpinan ini harus dimanfaatkan sebaik mungkin untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat.
“Sertifikat yang diterima hari ini merupakan hasil dari perjalanan panjang dan diharapkan dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan kesejahteraan keluarga. Ini bukan sekadar kertas, melainkan bukti hak yang sah yang memberi rasa aman, meningkatkan nilai ekonomi tanah, sekaligus membuka akses terhadap permodalan,” tegas Muchendi saat acara penyerahan, Senin (4/5/2026).
Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten OKI, Ahmad Syahabuddin, menjelaskan bahwa program ini merupakan bagian dari Program Strategis Nasional (PSN) yang digulirkan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.
Langkah ini diambil untuk mengurangi ketimpangan penguasaan tanah serta mendorong keadilan sosial di tingkat akar rumput.
Anggota DPR RI Komisi II, Ishak Mekki, yang turut hadir dalam kesempatan tersebut menyoroti pentingnya aset tanah dalam memutus mata rantai kemiskinan.
Ia menekankan bahwa bantuan sosial bersifat sementara, namun kepemilikan tanah yang legal adalah solusi jangka panjang yang memberikan kemandirian ekonomi.
“Kemiskinan tidak bisa dientaskan hanya dengan Bansos. Kemiskinan hanya bisa diatasi dengan memberikan akses legal. Dan akses legal yang paling vital adalah terhadap tanah,” ujarnya.
Ishak juga menekankan pentingnya integrasi data pertanahan melalui program Satu Data Indonesia untuk mencegah potensi sengketa di masa mendatang.
Ia pun mengingatkan masyarakat agar bijak memanfaatkan sertifikat tersebut sebagai jaminan permodalan di lembaga keuangan resmi, sehingga tidak justru menjadi beban di kemudian hari.
“Gunakanlah aset ini untuk kemajuan. Jangan sampai sertifikat yang sudah diperoleh justru menjadi beban karena bunga tinggi. Manfaatkan lembaga resmi seperti bank atau koperasi yang terpercaya,” pesannya.
Dengan adanya legalitas ini, diharapkan roda ekonomi di wilayah OKI bagian timur semakin berputar cepat, serta memberikan ketenangan bagi masyarakat untuk terus mengembangkan usaha pertanian dan sektor produktif lainnya demi masa depan yang lebih sejahtera. (*/Heri)












