Ogan Komering Ilir, Radar Keadilan – Setelah menanti selama hampir tiga puluh tahun, impian warga Dusun Terusan Sialang, Desa Muara Burnai II, Kecamatan Lempuing Jaya, akhirnya terwujud.
Kepastian hukum atas tanah yang telah digarap dan dihuni sejak tahun 1996 kini resmi dipegang melalui penyerahan sertifikat hak milik sebagai wujud nyata keadilan agraria.
Penyerahan 1.000 sertifikat dengan total luas wilayah mencapai 133,76 hektare tersebut merupakan bagian dari program strategis nasional di bidang redistribusi tanah.
Lahan yang kini dimiliki secara legal oleh masyarakat tersebut berasal dari pelepasan kawasan hutan produksi berdasarkan Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK.420/MENLHK/SETJEN/PLA.2/5/2023 tertanggal 2 Mei 2023, yang melepas status hutan seluas 2.246 hektare di wilayah tersebut.
Bupati Ogan Komering Ilir, H. Muchendi, menegaskan bahwa legalitas ini bukan sekadar dokumen administrasi semata, melainkan bukti hak yang sah dan menjadi aset berharga bagi masa depan keluarga.
Menurutnya, proses panjang yang melibatkan lintas periode kepemimpinan ini harus dimanfaatkan sebaik mungkin untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat.
“Sertifikat yang diterima hari ini merupakan hasil dari perjalanan panjang dan diharapkan dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan kesejahteraan keluarga. Ini bukan sekadar kertas, melainkan bukti hak yang sah yang memberi rasa aman, meningkatkan nilai ekonomi tanah, sekaligus membuka akses terhadap permodalan,” tegas Muchendi saat acara penyerahan, Senin (4/5/2026).

Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten OKI, Ahmad Syahabuddin, menjelaskan bahwa program ini merupakan bagian dari Program Strategis Nasional (PSN) yang digulirkan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.









