Sementara itu, Kuasa Hukum para korban, Ipan Widodo, meminta penyidik Polda Sumsel tidak berhenti pada penanganan pelaku di lapangan saja.
“Kami mendesak penyidik untuk mengungkap aktor intelektual atau dalang di balik peristiwa pengeroyokan dan penghalangan peliputan berita ini. Proses hukum tidak boleh berhenti di tingkat pelaku langsung. Pihak-pihak yang memerintahkan atau menggerakkan massa hingga terjadi tindak kekerasan, intimidasi, dan penganiayaan terhadap jurnalis juga harus diusut, ditetapkan sebagai tersangka, dan diseret ke pengadilan tanpa pandang bulu,” tegas Ipan Widodo.
Sementara itu, Kapolda Sumsel sebelumnya menyatakan pihaknya masih mendalami kasus tersebut dan berjanji jumlah pihak yang diamankan akan bertambah.
Pihak kepolisian juga telah memeriksa Ketua Asosiasi Driver Online yang sebelumnya ditunjuk sebagai koordinator aksi unjuk rasa tersebut.
Namun hingga berita ini diturunkan, belum ada penambahan jumlah tersangka maupun pengungkapan keterlibatan pihak lain yang lebih luas.
Kekerasan terhadap jurnalis merupakan pelanggaran serius atas kebebasan pers dan hak warga negara untuk memperoleh informasi yang benar.
Masyarakat menuntut proses hukum yang independen, transparan, dan tuntas, sehingga peristiwa serupa tidak terulang lagi di masa mendatang. (**)
Sumber: SMSI Sumsel








