Namun jumlah tersebut dinilai belum mampu menggambarkan total volume produk yang telah sampai ke tangan konsumen.
Kepala BBPOM Palembang Yani Ardiyanti menjelaskan bahwa zat seperti deksametason dapat menimbulkan berbagai efek samping jika digunakan tanpa indikasi medis, antara lain penipisan lapisan kulit, ketergantungan, hingga kerusakan jaringan tubuh.
“Segera setelah terbukti mengandung Bahan Kimia Obat (BKO) yang tidak diizinkan, produk wajib ditarik dari pasaran. Apabila ditemukan pelanggaran lebih lanjut, kasus ini akan diajukan ke ranah pidana,” jelasnya.
Meskipun belum ada laporan resmi mengenai korban yang terkena dampak, BPOM tidak mengesampingkan potensi risiko kesehatan jangka panjang.
Banyak konsumen, terutama kelompok remaja, menggunakan produk pemutih kulit tanpa pemahaman yang memadai mengenai risiko yang terkandung di dalamnya.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Palembang dr. Hj. Fenty Aprina mengakui bahwa pengawasan terhadap produk kosmetik selama ini lebih banyak menjadi tanggung jawab BPOM.
Pemerintah daerah lebih fokus pada proses perizinan usaha, bukan pada pengujian kandungan produk.
“Kami siap berkolaborasi dengan DPRD dan BPOM untuk melakukan pemeriksaan terhadap klinik kecantikan serta sarana usaha yang terkait dengan peredaran produk bermasalah,” katanya.
Namun pihak DPRD menilai bahwa koordinasi lintas lembaga masih belum optimal.
Sistem maklon yang semakin menjamur di Palembang disebut sebagai lahan abu-abu, di mana pertumbuhan merek baru berlangsung cepat melalui strategi pemasaran digital, sementara kapasitas pengawasan tidak mampu mengimbanginya.
Kasus Daviena menjadi peringatan penting bahwa industri kecantikan tidak dapat lagi dibiarkan berkembang hanya berdasarkan logika promosi semata.
Di balik janji hasil instan seperti kulit putih, terdapat risiko kesehatan yang harus ditanggung oleh masyarakat luas.
“Negara harus mengambil peran yang lebih kuat dalam mengawasi sektor ini. Jangan sampai masyarakat Palembang bahkan Sumatera Selatan menjadi objek uji coba bagi produk kosmetik ilegal yang berbahaya,” tegas Syaiful.
Dengan demikian, kasus yang mengungkapkan celah pengawasan ini menjadi titik balik untuk memperkuat sistem pengawasan industri kecantikan, memastikan keamanan produk yang sampai ke tangan konsumen sesuai dengan standar yang berlaku. (*/Andrian)









