2. Ketua, wakil ketua, dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan;
3. Gubernur, deputi gubernur senior, dan deputi gubernur Bank Indonesia;
4. Direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah;
5. Pejabat negara bukan anggota partai politik yang menjabat sebagai pimpinan di lembaga nonstruktural;
6. Aparatur sipil negara;
7. Anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia;
8. Kepala desa;
9. Perangkat desa;
10. Anggota badan permusyawaratan desa; dan
11. Warga Negara Indonesia yang tidak memiliki hak memilih.
Kita minta Bawaslu OKI Bertindak Tegas, karena menurut amanah Undang-undang Pemilu hal tersebut merupakan tindak pidana pemilu,
“Kita minta Bawaslu harus menerapkan aturan Undang-undang ASN dan Undang-undang Pemilu serta mendesak Bawaslu segara mengaktifkan Gakumdu dan proses
secara hukum, karena hal tersebut fatal,” tegas Supeno.
Ketua Bawaslu Kabupaten Ogan Komering Ilir Romi Maradona saat dikonfirmasi melalui salah satu komisioner Bawaslu, Kaprowi mengatakan, terkait hal tersebut “Sudah ado yang melaporkannya bro,” singkatnya.
Hingga berita ini ditayangkan, para awak media masih menunggu hasil pemanggilan Bawaslu terhadap Oknum Sekda OKI. (Tim)








