Diduga Tidak Profesional, BIDIK Laporkan Kajati dan Asisten Bidang Intelijen Kejati Sumsel ke-Kejaksaan Agung RI

Diduga Tidak Profesional, BIDIK Laporkan Kajati dan Asisten Bidang Intelijen Kejati Sumsel ke-Kejaksaan Agung RI

Jakarta, PARLEMEN257 Dilihat
Spread the love
         
 
  
                 
   

Jakarta, RK.com – Selain melakukan aksi dan menyampaikan Laporan Pengaduan LHKPN di KPK RI, Badan Informasi Data Investigasi Korupsi (BIDIK) juga menyampaikan Laporan Pengaduan di Kejaksaan Agung Republik Indonesia.

Hal ini sebagaimana disampaikan langsung oleh Ketua BIDIK Sumsel, YONGKI ARIANSYAH, S.H yang didampingi ARNOTO SAFUTRA mengatakan jika Laporan Pengaduan ini sehubungan dengan dugaan kinerja Asisten Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan yang tidak Profesional dalam melaksanakan tugasnya khususnya dalam menindaklanjuti laporan dari masyarakat, sehingga banyak berkas laporan dari masyarakat yang menumpuk di ruang kerjanya, Rabu (4/10/2023).

banner"300x300"title"300x300" banner"300x300"title"300x300"

Dalam hal ini Yongki menjelaskan, bahwa BIDIK menduga adanya permainan antara Asisten Intelijen Kejati Sumsel dan Pihak-pihak Dinas terkait di Sumsel, karena sampai saat ini belum dilakukan pemeriksaan pada Dinas terkait, padahal laporan BIDIK sudah bisa dijadikan bukti awal pemeriksaan atas dugaan penyimpangan pekerjaan yang diduga tidak sesuai dengan Spesifikasi Teknis, hingga hasil pekerjaan tersebut tidak maksimal. selain itu pada setiap laporan tersebut BIDIK lampirkan juga dokumen pendukung sesuai dengan Peraturan Pemerintahan Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2018,” jelasnya.

“Sebagai lembaga penggiat anti korupsi, sekaligus sebagai kontrol sosial kami memandang perlu untuk melaporkan permasalahan itu ke Kejaksaan Agung RI, melalui Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan dengan harapan :

Meminta kepada Kejaksaan Agung RI, melalui Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan untuk membuang Oknum Jaksa yang berpontensi membuat rusak marwah dan kepercayaan masyarakat terhadap Aparat Penegak Hukum, khususnya dilingkungan Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.

Baca Juga :  Jaksa Agung Ingatkan Netralitas ASN Kejaksaan dalam Penegakan Hukum

Meminta kepada Kejaksaan Agung RI, melalui Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan untuk melakukan Sidak ke ruang kerja Asisten Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan yang diduga banyak berkas laporan yang menumpuk di ruang kerjanya, (video terlampir) hal ini diduga Oknum tersebut jarang masuk kerja dan lamban dalam melakukan penindakan, selain itu diduga oknum tersebut sering keluar kota untuk kepentingan pribadi di jam kerja.

Meminta kepada Kejaksaan Agung RI, melalui Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan memerintahkan Oknum Asisten Bidan Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan untuk melaporkan harta kekayaannya ke LHKPN, termasuk dugaan Kepemilikan rumah di Alamat : Citra Grand City, Perumahan Tropical Valley, SB.3 No.5, Jl. Bypass Alang-Alang Lebar, Kelurahan, Talang Klp., Kecamatan Alang-Alang Lebar, Kota Palembang, Sumatera Selatan 3015. (fhoto terlampir).

Photo Dok : Irwadi, Wartawan Radarkeadilan.com