Meminta kepada Kejaksaan Agung RI, melalui Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan memerintahkan Oknum Asisten Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan untuk Bekerja secara Profesional, atau mundur secara hormat.
Yongki menambahkan bahwa BIDIK sengaja menyampaikan Laporan Pengaduan di Kejagung RI karena Laporan Pengaduan BIDIK di Kejati pada, Tanggal, 25 Januari 2023, 08 Februari, 22 Februari 2023, 29 Maret 2023, 12 April 2023, 10 Mei 2023, 20 Juli 2023, 10 Agustus 2023, dan tanggal 30 Agustus 2023 di Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, sebanyak 127 (seratus dua puluh tujuh) yaitu pada: Kabupaten Muara Enim, Ogan Komering Ulu Timur (OKUT), Musi Rawas Utara (MURATARA), Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Ogan Komering Ulu Selatan (OKUS), Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Ogan Ilir (OI), Kota Prabumulih, dan Provinsi Sumatera Selatan, sampai saat ini belum ada tindak lanjut, dan kepastian hukum.
Atas permasalahan tersebut diatas maka BIDIK juga meminta :
1. Kepala Kejaksaan Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Bidang Pengawas melakukan Penindakan dan Evaluasi terhadap Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi Sumatera Selatan yang terkesan lamban dan diduga tidak Transparan dalam melakukan penindakan laporan Masyarakat sebagaimana yang telah diamanatkan dalam “Peraturan Pemerintahan Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2018 tentang tata cara peran serta masyarakat dan pemberian penghargaan dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana Korupsi”.
Atas dugaan penindakan yang diduga tidak transparan tersebut kami menduga adanya permainan Antara pihak Kejaksaan Tinggi Provinsi Sumatera Selatan dan Pihak-pihak Dinas terkait, di Provinsi Sumatera Selatan yang sampai saat ini belum dilakukan pemeriksaan, padahal laporan BIDIK tersebut sudah bisa dijadikan bukti awal pemeriksaan, dengan dugaan penyimpangan pekerjaan yang diduga tidak sesuai dengan Spesifikasi Teknis, hingga hasil pekerjaan tersebut tidak maksimal, selain itu pada setiap laporan tersebut kami lampirkan juga dokumen pendukung sesuai dengan Peraturan Pemerintahan Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2018.
2. Mendesak Kepala Kejaksaan Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Bidang Pengawas melakukan Penindakan dan Evaluasi terhadap Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi Sumatera Selatan beserta jajaran terkait, yang terkesan lamban dan diduga tidak Transparan dalam melakukan penindakan laporan Masyarakat sebagaimana yang telah diamanatkan dalam “Peraturan Pemerintahan Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2018 tentang tata cara peran serta masyarakat dan pemberian penghargaan dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana Korupsi”.
Untuk mempermudah Pihak Kejaksaan Agung RI dalam melakukan penindakan dan dalam meresavel Pihak Kejaksaan Tinggi Provinsi Sumatera Selatan, kami juga menyampaikan Laporan Pengaduan beserta dokumen pendukung serta laporan BIDIK yang belum ditindaklanjuti oleh pihak Kejaksaan Tinggi Provinsi Sumatera Selatan.
Dengan tetap mengedepankan “asas praduga tak bersalah” atas dugaan penyimpangan tersebut diatas, maka oleh karena itu kami berharap agar pihak Kejaksaan Agung RI segera melakukan Penindakan sesuai dengan kewenangannya, serta kami menunggu balasan dari laporan ini secara tertulis dari pihak Kejagung RI,” harap Yongki. (Irwadi)






