Kedua pria tersebut, BP (23) yang merupakan warga Dusun VI, Desa Lubuk Siberuk, Kecamatan Lempuing Jaya, Kabupaten OKI dan MK (23), warga Desa Mulyaguna, Kecamatan Teluk Gelam, kabupaten OKI.
Melalui Kapolsek Teluk Gelam IPTU Adi Usman, SH, Kapolres AKBP Hendrawan Susanto, SH., SIK., M.Si membenarkan telah menagamankan pelaku BP beberapa minggu lalu pada Selasa, (5/3/2024) saat sedang tidur dirumahnya.
IPTU Adi Usman menjelaskan, Pelaku BP diamankan karena telah nekat melakukan aksi pencurian di toko manisan milik korban bernama Neneng warga dusun I Blok 4, Jalur 2 desa Mulyaguna, kecamatan Teluk Gelam, kabupaten OKI.
“Tak hanya itu, korban juga kehilangan 1 unit handphone merk Nokia dan uang sebesar Rp.1 juta. Jika ditafsirkan secara keseluruhan total kerugian sebesar Rp.16,5 juta,” Terang IPTU Adi Usman lagi.
Masih kata Kapolsek IPTU Adi Usman, SH. “Setelah dilakukan interogasi, pelaku mengakui telah melakukan pencurian berupa sejumlah rokok dalam toko,” jelasnya.
Menurut pengakuan pelaku BP ini, mengaku telah berhasil mengasak 3 slop rokok Esse, 15 bungkus rokok Surya 16, 5 slop rokok merk lainnya dan uang sebesar Rp200 ribu.
Saat di interogasi, teman pelaku berinisial MK ini juga mengakui, bahwa yang melakukan pencurian sepeda motor dan handphone adalah pelaku BP. Tak hanya itu, pelaku MK juga mengaku bahwa dirinya hanyalah bertugas mengawasi lokasi sekitar dan tidak ikut melakukan pencurian.
“Dari pengakuan pelaku MK ini, yang bersangkutan mendapatkan bagian uang sebesar Rp.500 ribu dan 2 bungkus rokok,” pungkas Kapolsek.
Saat ini pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Teluk Gelum untuk di proses sesuai hukum yang berlaku,” tutup Kapolsek. ((Red)