Masih kata Kapolsek IPTU Adi Usman, SH. “Setelah dilakukan interogasi, pelaku mengakui telah melakukan pencurian berupa sejumlah rokok dalam toko,” jelasnya.
Menurut pengakuan pelaku BP ini, mengaku telah berhasil mengasak 3 slop rokok Esse, 15 bungkus rokok Surya 16, 5 slop rokok merk lainnya dan uang sebesar Rp200 ribu.
Pelaku juga mengakui aksi pencuriannya di toko manisan milik korbannya tersebut dilakukan bersama dengan teman nya MK yang ikut diamankan anggota polsek Teluk Gelam,” ujar Kapolsek.
Saat di interogasi, teman pelaku berinisial MK ini juga mengakui, bahwa yang melakukan pencurian sepeda motor dan handphone adalah pelaku BP. Tak hanya itu, pelaku MK juga mengaku bahwa dirinya hanyalah bertugas mengawasi lokasi sekitar dan tidak ikut melakukan pencurian.
“Dari pengakuan pelaku MK ini, yang bersangkutan mendapatkan bagian uang sebesar Rp.500 ribu dan 2 bungkus rokok,” pungkas Kapolsek.
Saat ini pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Teluk Gelum untuk di proses sesuai hukum yang berlaku,” tutup Kapolsek. ((Red)




