Kronologis kejadian bermula pada (11/3/2024) sekira pukul 01:30 WIB telah terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat), Sebagaimana dimaksud dalam pasal : 363 KUHP Jo 56 KUHP dengan tempat kejadian perkara (TKP) dirumah korban, tepatnya di Dusun I Desa Ibul besar II Kecamatan Pemulutan Kabupaten Ogan Ilir.
Adapun saksi korban (1) Hs A bin Hl (21) warga Dusun I Desa Ibul Besar II Kecamatan pemulutan Kabupaten Ogan Ilir, Hl (43) warga Dusun II RT.11 Desa Ibul Besar II Kecamatan pemulutan Kabupaten Ogan ilir.
(2) Ald R (22) warga Dusun II RT.II Desa Ibul besar III Kecamatan pemulutan Kabupaten Ogan ilir.
1 (satu) Unit sepeda motor merk Honda Beat warna hitam dengan nomor polisi BG 3718 CY.
”Senin (11/3/2024) sekira pukul 19.30 WIB, Team Unit Reskrim Polsek Pemulutan melakukan patroli pada malam hari untuk mengantisipasi kejadian 3C di wilayah hukum Polsek Pemulutan. Selanjutnya, Team Unit Reskrim Polsek Pemulutan dipimpin langsung Kapolsek Pemulutan AKP M. Ginting, SH, Beserta Anggota Opsnal Unit Reskrim Polsek Pemulutan,” Kapolsek pemulutan.
“Mendapat informasi dari warga bahwa ada salah satu pelaku yang membawa sepeda motor hasil pencurian tersebut,” katanya.
“Dan di lakukan pemeriksaan badan serta sepeda motor tersebut tidak dilengkapi Surat – Surat lengkap, lalu setelah di hubungi pihak saksi korban dan mengecek surat berupa BPKB sepeda motor tersebut memang benar milik korban,” Urai lnya.
“Selanjutnya pelaku di Amankan bersama Barang Bukti tersebut, Guna di lakukan, Pemeriksaan Guna Pengembangan kasus lebih lanjut,“ Kata Kapolsek. (JR/HMS)