Palembang, Radar Keadilan – Penetapan status tersangka yang dialami Advokat Dr. Bahrul Ilmi Yakup menjadi sorotan utama terkait pemahaman publik akan kedudukan dan perlindungan hukum bagi penegak hukum profesi tersebut.
Dalam pernyataan resminya, ia menegaskan langkah hukum yang diambil aparat penegak hukum tidak hanya bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, tetapi juga mengabaikan putusan hukum yang telah berkekuatan tetap serta berpotensi menjadi bentuk kriminalisasi terhadap profesi advokat.
Dr. Bahrul Ilmi Yakup menegaskan, dalam menjalankan tugas profesinya, ia dilindungi ketentuan hak imunitas sebagaimana diatur secara tegas dalam Pasal 149 ayat (1) dan ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) juncto Pasal 5 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
Ketentuan ini semakin diperkuat melalui Pasal 16 Undang-Undang Advokat serta landasan hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 26/PUU-XI/2013.
“Berdasarkan seluruh landasan hukum tersebut, seorang advokat tidak dapat dituntut, baik secara perdata maupun pidana, sepanjang menjalankan tugas profesinya dengan iktikad baik, baik di dalam maupun di luar ruang pengadilan. Prinsip ini adalah pilar utama yang menjamin kemerdekaan penegakan hukum,” tegas Dr. Bahrul dalam keterangan persnya, Kamis (21/5/2026).
Berdasarkan penelusuran dan pembuktian yang telah dilakukan, Dr. Bahrul membuktikan bahwa dirinya sama sekali tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik profesi advokat.
Hal ini tertuang jelas dalam Putusan Dewan Kehormatan Pusat Peradi Nomor 009/Peradi/III/2024 dan Putusan Dewan Kehormatan DPC Peradi Nomor 01/Peradi/DKD.PLG/Eks/X/2023.
Bahkan, laporan yang diajukan kepadanya sebelumnya telah dinyatakan tidak dapat diterima oleh lembaga kehormatan profesi karena tidak memenuhi unsur pelanggaran.












