Kasus pengangkutan minyak hasil penyulingan ilegal sendiri telah berkendali melalui 15 laporan polisi dengan tersangka yang ditetapkan, sementara 18 laporan lainnya masih dalam tahap pendalaman penyidikan.
Selain itu, dua kasus kebakaran ikut terungkap: di Dusun V, Desa Keban I, Kecamatan Sanga Desa pada 18 Agustus yang menimbulkan empat tersangka, serta fasilitas penyulingan di Pal VI, Dusun III, Desa Bangun Sari, Kecamatan Babat Toman pada 26 Agustus yang merugikan satu orang bernama Parles sebagai tersangka.
Kebakaran terjadi akibat percikan api dari mesin penyedot saat memindahkan minyak, membuktikan betapa tingginya risiko bahaya yang ditimbulkan praktik ini bagi warga sekitar.
Penegasan terkuat dari keterangan Kapolres Muba adalah arah penyidikan yang meluas ke atas. Tidak hanya pekerja lapangan yang menjadi sasaran, tetapi juga siapa yang mendanai, mengendalikan, serta mengatur jalur distribusi minyak tersebut hingga ke pembeli akhir.
Bahkan dugaan adanya oknum pelindung ikut ditindaklanjuti dengan serius.
“Kami terus mendalami jaringan di balik aktivitas ini. Siapa penyandang dana, pengatur, hingga penyalur. Jika ditemukan oknum anggota yang memberi perlindungan, tidak akan kami ampuni. Teguran, pembinaan, hingga penindakan tegas akan kami jalankan sesuai aturan,” janji Adik.
Minyak hasil sita kini telah berkoordinasi dengan SKK Migas, Pertamina, dan Medco untuk diproses lebih lanjut menjadi bahan bakar yang bermanfaat. Proses hukum pun belum selesai: kemungkinan bertambahnya tersangka serta terungkapnya pihak-pihak berperan lebih besar masih terbuka luas.
Penindakan di Muba menjadi bukti nyata bahwa pemberantasan migas ilegal adalah perjuangan menyeluruh — dari jalanan hingga ke meja pengendali, demi keadilan, keselamatan, dan kesejahteraan seluruh bangsa. (*/Desi)





