Palembang, Radar Keadilan – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Palembang menggelar diskusi terbuka strategis bertajuk “Keselamatan Jurnalis, Sengketa Pers dan Pentingnya Berserikat”, guna memperkuat pemahaman insan pers terkait perlindungan hukum, keselamatan kerja, dan mekanisme penyelesaian sengketa jurnalistik yang sesuai ketentuan perundang-undangan.
Kegiatan yang berlangsung di Kopi Lawas, pada Minggu (17/5/2026) ini, dihadiri langsung oleh jurnalis, pengelola media, akademisi, pegiat pers, mahasiswa, serta masyarakat umum se-Sumatera Selatan.
Pertemuan ini digelar merespons dinamika terkini dunia pers, termasuk maraknya gugatan hukum terhadap media massa.
Salah satu sorotan utama adalah adanya gugatan yang dilayangkan terhadap 25 media di Sumatera Selatan.
Fenomena ini menjadi bukti nyata bahwa risiko hukum dalam pekerjaan jurnalistik dapat terjadi kapan saja, sehingga pemahaman mendalam mengenai hak, kewajiban, dan mekanisme penyelesaian sengketa menjadi hal yang mutlak dikuasai setiap wartawan.
Ketua AJI Palembang, RM Resha A Usman, dalam sambutannya menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan langkah nyata untuk membuka wawasan sekaligus memperkuat kapasitas jurnalis dalam menghadapi tantangan profesi.
Menurutnya, penguasaan aspek hukum dan prosedur keselamatan kerja adalah prasyarat utama agar tugas jurnalistik dapat dijalankan secara profesional, akuntabel, dan aman.
“Diskusi ini kami adakan untuk memperjelas bagaimana seorang jurnalis mendapatkan perlindungan hukum yang layak apabila menghadapi masalah di kemudian hari. Kasus gugatan terhadap 25 media di Sumsel menjadi pengingat penting bahwa setiap insan pers wajib memahami alur penyelesaian sengketa, mulai dari hak jawab, hak koreksi, hingga mekanisme resmi di Dewan Pers. Hal ini harus dipahami secara utuh agar tidak terjadi kesalahan prosedur dalam penanganan perkara pers,” ujar Resha.

Dalam sesi pemaparan materi, Akademisi Hukum Universitas Sriwijaya, Mona Ervita, menjelaskan posisi strategis pers dalam sistem demokrasi.
Ia mengingatkan kembali fungsi pers sebagai pilar pengawasan sosial, penyebar informasi, sarana pendidikan publik, serta kontrol terhadap jalannya pemerintahan.
Seluruh fungsi ini dilindungi dan diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Lebih lanjut, Mona menguraikan bahwa definisi keselamatan jurnalis tidak hanya terbatas pada keamanan fisik dari ancaman kekerasan atau intimidasi, namun juga mencakup perlindungan hukum dan kebebasan dalam menjaga independensi pemberitaan.
Ia menekankan bahwa profesi jurnalistik memiliki karakter khusus sebagai lembaga yang mengatur dirinya sendiri (self regulatory).








