Tragedi ini menewaskan satu orang dan menyoroti bahaya usaha ilegal serta mendesaknya penerapan regulasi yang lebih ketat di sektor ini.
Berdasarkan keterangan resmi Kasi Humas Polres Muba, IPTU Hutahean, S.M., yang disampaikan Rabu (16/7/2025), lokasi kebakaran diduga milik Sdr. Marbun.
“Penyelidikan awal menunjukkan lokasi tersebut digunakan untuk transaksi minyak peras yang dikumpulkan warga sekitar. Minyak tersebut disimpan sebelum dijual,” ungkap IPTU Hutahean.
“Meskipun api berhasil dipadamkan oleh warga dan pihak terkait, satu orang meninggal dunia di lokasi kejadian. Kejadian ini menimbulkan kekhawatiran akan potensi kecelakaan serupa dan dampak lingkungan yang serius,” tambah IPTU Hutahean.
Situasi kini terkendali, namun pengawasan tetap diperketat.
Polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit mesin pompa air dan dua jeriken bekas terbakar. Unit Reskrim dan Intelkam Polsek Keluang masih menyelidiki kasus ini, termasuk mengumpulkan keterangan saksi dan bukti untuk menetapkan pihak yang bertanggung jawab atas tragedi ini dan kelalaian yang menyebabkan korban jiwa.
“Risiko kebakaran, ancaman jiwa, dan kerusakan lingkungan sangat tinggi,” tegas IPTU Hutahean.
Pihak berwenang juga mendesak pelaku usaha minyak tradisional yang memenuhi syarat teknis dan administratif Kementerian ESDM untuk segera mengurus izin resmi guna menciptakan tata kelola usaha yang aman dan berkelanjutan. (Albert)