Api Mengamuk: Jual Beli Minyak Ilegal di Musi Banyuasin Tewaskan Satu Orang dan Hanguskan Lahan

Insiden di Desa Tanjung Dalam Soroti Bahaya Usaha Minyak Ilegal dan Perlunya Regulasi yang Lebih Ketat

Spread the love
Musi Banyuasin, Radar Keadilan – Sebuah kebakaran dahsyat melanda lokasi jual beli minyak peras (lopon) ilegal di Desa Tanjung Dalam, Kecamatan Keluang, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Selasa (15/7/2025) pukul 13.00 WIB.

Tragedi ini menewaskan satu orang dan menyoroti bahaya usaha ilegal serta mendesaknya penerapan regulasi yang lebih ketat di sektor ini.

Berdasarkan keterangan resmi Kasi Humas Polres Muba, IPTU Hutahean, S.M., yang disampaikan Rabu (16/7/2025), lokasi kebakaran diduga milik Sdr. Marbun.

“Penyelidikan awal menunjukkan lokasi tersebut digunakan untuk transaksi minyak peras yang dikumpulkan warga sekitar. Minyak tersebut disimpan sebelum dijual,” ungkap IPTU Hutahean.

Insiden bermula dari percikan api mesin penyedot minyak saat memindahkan minyak ke mobil. Bahan mudah terbakar di sekitar lokasi menyebabkan api cepat menyebar.

“Meskipun api berhasil dipadamkan oleh warga dan pihak terkait, satu orang meninggal dunia di lokasi kejadian. Kejadian ini menimbulkan kekhawatiran akan potensi kecelakaan serupa dan dampak lingkungan yang serius,” tambah IPTU Hutahean.

Situasi kini terkendali, namun pengawasan tetap diperketat.

Polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit mesin pompa air dan dua jeriken bekas terbakar. Unit Reskrim dan Intelkam Polsek Keluang masih menyelidiki kasus ini, termasuk mengumpulkan keterangan saksi dan bukti untuk menetapkan pihak yang bertanggung jawab atas tragedi ini dan kelalaian yang menyebabkan korban jiwa.

Kepolisian mengimbau masyarakat agar menghentikan seluruh aktivitas pengumpulan dan perdagangan minyak ilegal.

“Risiko kebakaran, ancaman jiwa, dan kerusakan lingkungan sangat tinggi,” tegas IPTU Hutahean.

Pihak berwenang juga mendesak pelaku usaha minyak tradisional yang memenuhi syarat teknis dan administratif Kementerian ESDM untuk segera mengurus izin resmi guna menciptakan tata kelola usaha yang aman dan berkelanjutan. (Albert)

Bagikan