Musi Banyuasin, Radar Keadilan – Armada angkutan batubara yang berasal dari Provinsi Jambi dan dihentikan dalam operasi razia lalu lintas di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) pada hari Kamis, 5 Februari 2026, telah menarik perhatian publik luas setelah sebagian kendaraan tersebut dapat melanjutkan perjalanan menuju tujuan akhir di Palembang.
Kendaraan semula diparkirkan di Pos Polantas Sukamaju sebagai bagian dari proses pengamanan yang dilakukan aparat.
Proses pengamanan dilaksanakan berdasarkan informasi awal terkait dugaan pelanggaran ketentuan Instruksi Gubernur Sumatera Selatan yang melarang angkutan batubara melalui jalan umum, serta pemeriksaan kelengkapan dokumen kendaraan.
Munculnya informasi bahwa sejumlah kendaraan telah meninggalkan lokasi pengamanan kemudian memicu diskusi publik terkait mekanisme penindakan dan batasan wewenang yang dimiliki oleh aparat kepolisian dalam menangani kasus terkait kebijakan daerah.













