Ogan Komering Ilir, RK.com – Bupati OKI, H. Iskandar,SE didampingi Wakil Bupati OKI, H.M. Djafar Shodiq bersama dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (BAWASLU) setempat menantangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) di Ruang Bende Seguguk I. Rabu, (25/10/2023).
“Dengan ditandatanganinya NPHD ini merupakan komitmen dan keseriusan Pemerintah Kabupaten OKI dalam mewujudkan pelaksanaan Pemilu sehingga dapat dilaksanakan sesuai dengan tahapan,” ungkapnya.
Bupati Iskandar menyebut, penggunaan dan pertanggungjawaban NPHD agar dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundangan-undangan yang berlaku.
“Membangun iklim demokrasi yang kondusif dengan kapasitas yang berbeda sesuai dengan peran dan fungsi masing-masing,” imbuhnya.
Iskandar berharap NPHD ini dapat memicu meningkatkan kinerja untuk Pemilu inklusif dan kondusif.
Ketua KPU Kabupaten Ogan Komering Ilir, Deri Siswadi menyampaikan perlu konsentrasi dan komitmen tinggi untuk mengawal proses lebih dari satu tahun sampai dengan ditanda tanganinya Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD)
“Tidak salah kami mengapresiasi pemerintah daerah, 10 tahun mengawal demokrasi di OKI tidak mewah namun samgat bermakna untuk penerapan demokrasi yang berkeadlian di OKI,” kata Deri.











