Banyuasin, Radar Keadilan – Pemerintah Kabupaten Banyuasin resmi menginisiasi persiapan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Antar Waktu, setelah mendapatkan persetujuan penuh dari Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
Rapat Koordinasi yang dipimpin oleh Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan Hukum dan Politik Dr. Drs. H. Ali Sadikin, M.SI – yang mewakili Bupati Dr. H. Askolani, SH., MH – berlangsung di Ruang Rapat Kantor Bupati Banyuasin pada Kamis (15/01/2026).

Pelaksanaan Pilkades Antar Waktu ini berdasarkan dua surat resmi dari Menteri Dalam Negeri: Surat Nomor 100.3.5.5/244/SJ tanggal 14 Januari 2023 tentang pelaksanaan Pilkades pada masa pemilu dan pilkada serentak, serta Surat Nomor 100.3.5.5/5118/BPD tanggal 22 Oktober 2025 tentang inventarisasi data Pilkades serentak Pengisian Jabatan Wakil (PAW) Tahun 2025 dan 2026.

Kedua surat tersebut mengamanatkan pemerintah daerah untuk melaksanakan proses pemilihan dengan koordinasi erat terkait kondisi keamanan dan ketertiban bersama Forkopimda.
“Seluruh elemen Forkopimda telah memberikan persetujuan untuk pelaksanaan Pilkades Antar Waktu,” jelas Ali Sadikin dalam rapat tersebut.













