Banyuasin Gelar Pilkades Antar Waktu, Proses Berlangsung 4 Bulan Hingga Pelantikan

Forkopimda Setujui Pelaksanaan, BPD Diminta Segera Bentuk Panitia

Spread the love
         
 
  
                 
   
Staf Ahli Bupati Banyuasin Bidang Pemerintahan Hukum dan Politik Dr. Drs. H. Ali Sadikin (duduk di kursi merah tengah) memimpin pembahasan bersama unsur Forkopimda dan peserta pada Rapat Koordinasi Persiapan Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu di Ruang Rapat Kantor Bupati Banyuasin pada Kamis (15/01/2026). Acara ini menyepakati pelaksanaan proses selama 4 bulan, dengan landasan pada surat resmi Menteri Dalam Negeri dan komitmen menjamin pelaksanaan yang profesional serta aman.|Sangkut, radarkeadilan.com

Ia menambahkan bahwa pihaknya segera akan mengeluarkan instruksi kepada Kepala Badan Pembinaan Desa (BPD) untuk membentuk panitia pelaksana secara menyeluruh.

Proses pelaksanaan Pilkades Antar Waktu direncanakan berlangsung selama empat bulan, mencakup seluruh tahapan mulai dari pendaftaran hingga pelantikan kepala desa terpilih.

Selama periode tersebut, akan dilakukan pembinaan khusus kepada BPD dan panitia pelaksana untuk memastikan pelaksanaan yang sesuai dengan peraturan dan berjalan lancar.

Seperti yang telah diinisiasi dalam rapat koordinasi hari ini, langkah-langkah persiapan akan segera digulirkan agar seluruh tahapan pemilihan berjalan sesuai jadwal dan memenuhi standar keamanan serta akuntabilitas.

Hal ini menjadi bukti komitmen Pemerintah Kabupaten Banyuasin dalam menyelenggarakan proses demokrasi di tingkat desa yang profesional dan transparan, sesuai dengan amanat dari pusat dan harapan masyarakat. (*/Sangkut)

banner"300x300"title"300x300"