
Ia menambahkan bahwa pihaknya segera akan mengeluarkan instruksi kepada Kepala Badan Pembinaan Desa (BPD) untuk membentuk panitia pelaksana secara menyeluruh.
Proses pelaksanaan Pilkades Antar Waktu direncanakan berlangsung selama empat bulan, mencakup seluruh tahapan mulai dari pendaftaran hingga pelantikan kepala desa terpilih.
Selama periode tersebut, akan dilakukan pembinaan khusus kepada BPD dan panitia pelaksana untuk memastikan pelaksanaan yang sesuai dengan peraturan dan berjalan lancar.
Seperti yang telah diinisiasi dalam rapat koordinasi hari ini, langkah-langkah persiapan akan segera digulirkan agar seluruh tahapan pemilihan berjalan sesuai jadwal dan memenuhi standar keamanan serta akuntabilitas.
Hal ini menjadi bukti komitmen Pemerintah Kabupaten Banyuasin dalam menyelenggarakan proses demokrasi di tingkat desa yang profesional dan transparan, sesuai dengan amanat dari pusat dan harapan masyarakat. (*/Sangkut)









