“Melalui kebijakan ini, sebanyak 253.991 Surat Pemberitahuan Pajak Terutang mendapatkan pembebasan PBB-P2 pada tahun ini. Langkah ini diharapkan mampu meringankan beban masyarakat, khususnya kelompok ekonomi kecil dan menengah,” ungkap Jamiah Haryanti.
Guna mendukung pelayanan yang lebih efektif, cepat, dan modern, Bapenda Kota Palembang telah mendistribusikan dokumen fisik Surat Pemberitahuan Pajak Terutang sekaligus menyediakan layanan E-SPPT PBB-P2 yang dapat diunduh secara mandiri oleh masyarakat melalui saluran resmi yang disediakan.
Kepala Bidang PBB dan BPHTB Bapenda Kota Palembang, Dr. Prabu Mandiri, S.STP., M.Si., menambahkan bahwa pihaknya terus memperkuat pendataan, pelayanan, serta pengawasan secara terpadu agar realisasi penerimaan kedua jenis pajak tersebut terus meningkat hingga akhir tahun anggaran.
Pemerintah Kota Palembang mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menjalin sinergi yang erat dalam memenuhi kewajiban perpajakan.
Kontribusi nyata dari masyarakat akan mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah yang selanjutnya dialokasikan untuk membiayai berbagai program pembangunan serta peningkatan kualitas pelayanan publik bagi kemajuan bersama. (*/Andrian)









