Beraksi di 7 TKP, Residivis Pencurian AC Diamankan Polres OKI

Pelaku berinisial AS alias Oman ditangkap tengah malam dengan bukti alat pemecah dan unit outdoor AC yang telah dibongkar

Berita, KRIMINAL, Nasional, OKI, POLRI2450 Dilihat
Spread the love
         
 
  
                 
   

Ogan Komering Ilir, Radar Keadilan – Polres Ogan Komering Ilir (OKI) berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang mengincar unit pendingin udara (AC), setelah menangkap pelaku residivis yang telah melakukan aksi kejahatan di 7 lokasi kejadian perkara (TKP) di wilayah Kabupaten OKI.

Penangkapan dilakukan pada tengah malam Rabu (07/01/2026) sekitar pukul 01.30 WIB oleh tim gabungan Unit Pidana Umum (Pidum) Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) dan Satuan Intelijen dan Kamat (Intelkam) Polres OKI.

Pelaku yang berinisial AS alias Oman (20 tahun), warga Kelurahan Mangunjaya, Kecamatan Kayuagung, berhasil diamankan di Kelurahan Kutaraya, Kecamatan Kayuagung.

Dari pengawasannya, petugas mengamankan barang bukti berupa satu buah kunci PASS, satu buah kunci T, satu buah tang besi, satu buah palu besi, serta satu unit outdoor AC yang telah dibongkar dari salah satu lokasi korban.

Kasus ini pertama kali terungkap pada Minggu (04/01/2026) sekitar pukul 16.00 WIB, saat korban MM (43 tahun) mendapati blower atau kipas AC miliknya di Kelurahan Cintaraja, Kecamatan Kayuagung, telah hilang tanpa bekas.

Setelah melakukan penyelidikan mendalam dan mengumpulkan informasi terkait keberadaan pelaku dari sumber yang dipercaya, tim penyidik segera melakukan tindakan penangkapan secara tepat waktu.

Saat menjalani proses interogasi, pelaku mengaku sepenuhnya perbuatannya dan mengakui telah melakukan pencurian AC di tujuh lokasi berbeda.

banner"300x300"title"300x300"