Salah satu dasar hukum yang telah diterbitkan adalah Surat Keputusan Bupati tentang Penetapan Status Siaga Bencana Karhutla Nomor 430/KPTS/BPBD/2025 sebagai payung hukum operasional di lapangan.
Tidak hanya regulasi, Pemkab Banyuasin melalui BPBD juga telah melaksanakan serangkaian kegiatan nyata mulai dari apel kesiapsiagaan, simulasi penanganan kebakaran, hingga penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dengan perusahaan perkebunan yang beroperasi di wilayah tersebut sebagai bentuk tanggung jawab bersama.
“Kita juga melakukan beberapa upaya pencegahan dengan melakukan beberapa aksi dini seperti memberikan sosialisasi intensif, pelatihan teknis, serta pemberian bantuan peralatan seperti selang dan kendaraan operasional yang berkaitan langsung dalam penanggulangan Karhutbunla,” jelas Askolani.

Lebih lanjut, untuk mempercepat respon dan penanganan di lapangan, Pemerintah Kabupaten Banyuasin telah membentuk empat Posko Terpadu yang strategis.
Posko tersebut berlokasi di Kecamatan Banyuasin III, Tanjung Lago, Pulau Rimau, dan Rambutan, yang siap melayani dan mengkoordinir wilayah kerja di kecamatan-kecamatan terdekat secara efektif.
Acara ini juga menjadi momentum penting dengan dilaksanakannya reaktifasi Desk Koordinasi Penanggulangan Karhutla yang melibatkan langsung Menteri Menkopolkam dan Gubernur Sumatera Selatan, Dr. H. Herman Deru, S.H., M.H., guna memastikan koordinasi antarwilayah dan antarpemerintah berjalan lancar dan solid.
Dengan berbagai langkah strategis dan kesiapan infrastruktur yang telah dibangun, Kabupaten Banyuasin siap berperan maksimal menjaga kelestarian lingkungan dan kenyamanan masyarakat dari ancaman bencana asap dan api, sejalan dengan visi Sumsel sebagai pelopor penanganan bencana yang handal di tingkat nasional. (*/Sangkut)





