Adapun tiga Raperda yang resmi disetujui adalah:
1. Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Muba Tahun 2025–2029
2. Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2025 mengenai pembentukan BUMD PT Muba Energi Maju Berjaya (Perseroda)
3. Raperda tentang Perubahan Keempat atas Perda Nomor 9 Tahun 2016 mengenai pembentukan dan susunan perangkat daerah Kabupaten Muba

Dengan disetujuinya ketiga Raperda ini, diharapkan menjadi landasan hukum yang kuat untuk mempercepat pembangunan, memperkuat struktur kelembagaan daerah, dan mendorong pertumbuhan ekonomi Kabupaten Muba ke depan. (Desi/ADV)





