Bupati OKI Serahkan DPA 2026 Senilai Rp2,2 Triliun – Realisasi Digeser Meski Anggaran Turun

Fokus pada Pendidikan, Kesehatan, Infrastruktur; 38 OPD Dapat KKPD untuk Modernisasi Pembayaran

Berita, OKI, PEMERINTAHAN2259 Dilihat
Spread the love
         
 
  
                 
   
📸 ACARA PENYERAHAN DPA OPD KABUPATEN OKI TAHUN ANGGARAN 2026
Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Selasa (13/1/2026) – Bupati OKI H. Muchendi Mahzareki, SE., M.Si. memberikan arahan resmi dalam acara penyerahan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Digelar di Ruang Rapat Bende Seguguk Kantor Bupati OKI, acara ini menegaskan komitmen percepatan realisasi anggaran Rp2.214 triliun dengan fokus pada program prioritas yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat OKI.|radarkeadilan.com

Sementara itu, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) OKI Farlidena Burniat menjelaskan bahwa APBD OKI 2026 ditetapkan secara resmi sebesar Rp2.214.261.273.780 dan disusun berdasarkan regulasi terbaru, termasuk Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2025.

“Penyerahan DPA ini menjadi dasar hukum bagi OPD untuk segera melaksanakan kegiatan dan mempercepat realisasi anggaran. Pendapatan dan belanja daerah dialokasikan secara proporsional untuk belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga, serta belanja transfer,” ujar Farlidena.

Untuk meningkatkan transparansi, mempercepat transaksi, dan meminimalkan penggunaan uang tunai, Pemkab OKI juga menerapkan sistem Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) pada 38 OPD terpilih.

Penerapan KKPD merupakan bagian integral dari upaya modernisasi sistem pembayaran pemerintah daerah untuk memperkuat pengendalian internal dan akuntabilitas keuangan.

“Penerapan KKPD merupakan bagian dari langkah modernisasi sistem pembayaran pemerintah daerah untuk meningkatkan transparansi dan pengendalian internal keuangan,” tambahnya.

OPD penerima DPA terdiri atas 23 dinas, 7 badan, 2 sekretariat, 2 rumah sakit umum daerah, Inspektorat, Satpol PP dan Damkar, serta 18 kecamatan di seluruh wilayah Kabupaten OKI.

Kegiatan penyerahan DPA juga diintegrasikan dengan pembagian KKPD kepada 38 OPD yang telah memenuhi persyaratan.

Dengan langkah-langkah terstruktur dan komitmen yang kuat, Pemkab OKI bertekad untuk menjalankan mandat pembangunan dan pelayanan publik secara maksimal meskipun dalam kondisi efisiensi anggaran, sekaligus menjaga akuntabilitas yang tinggi sebagai bentuk tanggung jawab kepada seluruh masyarakat OKI. (*/Red)

banner"300x300"title"300x300"