Cacat Formil Menumpuk dalam Proses Hukum Irza Prasetya, Kuasa Hukum Minta Penangkapan Hingga Penahanan Dinyatakan Tidak Sah

Cacat Formil Menumpuk dalam Proses Hukum Irza Prasetya, Kuasa Hukum Minta Penangkapan Hingga Penahanan Dinyatakan Tidak Sah

banner"468x90"title"468x90" banner"468x90"title"468x90" banner"468x90"title"468x90"

Sementara Surat Ketetapan Penetapan Tersangka hanya mencantumkan “Juni 2026” tanpa tanggal yang lengkap, sehingga dinilai kabur dan cacat formil.

Ketidakkonsistenan juga mencuat pada objek perkara. Laporan polisi mencatat kendaraan yang dilaporkan bernomor polisi BG 8907 UA, namun yang diproses dalam perkara adalah kendaraan dengan nomor BG 8907 UT — dua nomor yang berbeda.

banner"300x250"title"300x250" banner"300x250"title"300x250"

Lebih jauh, kerugian yang didakwakan dalam surat dakwaan hanya sebesar Rp2,1 juta, dan setelah dikurangi nilai barang yang telah dikembalikan, kerugian nyata yang tersisa hanya Rp600 ribu — jauh di bawah batas tindak pidana ringan sebagaimana diatur dalam Perma Nomor 2 Tahun 2012.

“Kalau truknya masih ada dan ban serep juga sudah diambil kembali, maka kerugian yang nyata menurut dakwaan hanya Rp600 ribu. Faktanya, kerugian korban yang nyata hanya Rp600 ribu karena uang untuk membeli solar. Truk dan ban serep masih ada. Karena itu kami mempertanyakan dasar penahanan terhadap Irza,” jelas Afdhal.

Ia juga menyoroti penetapan penahanan oleh majelis hakim pada 3 Agustus 2026 yang dilakukan saat Irza masih berada dalam masa penahanan oleh Jaksa Penuntut Umum — sebuah tindakan yang dinilai tidak memiliki dasar hukum yang jelas.

“Penahanan terhadap Irza Prasetya merupakan cacat formil. Berdasarkan dokumen yang kami pegang, Irza masih ditahan JPU, tetapi kemudian ada penetapan penahanan oleh majelis hakim. Ada apa sebenarnya dengan majelis hakim yang menangani perkara ini?” tanyanya.

Dengan tumpukan cacat formil yang teridentifikasi, Afdhal memohon kepada hakim tunggal agar menyatakan seluruh tindakan hukum — penangkapan, penetapan tersangka, hingga penahanan — terhadap Irza Prasetya tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum.

Apabila permohonan dikabulkan, maka seluruh tindakan lanjutan yang bersumber dari proses tersebut otomatis gugur dan Irza berhak segera dibebaskan dari tahanan.

“Dengan adanya cacat formil dalam penangkapan, penetapan tersangka dan penahanan terhadap Irza Prasetya, maka kami memohon kepada Yang Mulia Hakim Tunggal untuk mengabulkan seluruh permohonan dan memerintahkan Irza Prasetya dikeluarkan dari tahanan,” pungkas Afdhal.

Perkara praperadilan ini kini memasuki tahap pemeriksaan lanjutan setelah replik dan jawaban termohon disampaikan. Putusan hakim akan menjadi penentu sah atau tidaknya seluruh proses hukum yang telah berjalan hingga saat ini. (*/Andrian)

banner"728x90"title"728x90" banner"728x90"title"728x90"