Warga yang mengetahui kejadian tersebut segera mendatangi rumah pelaku dan menyerahkannya ke pihak kepolisian.
Dalam pemeriksaan, pelaku mengaku dendam lama terhadap korban karena merasa sering digosipkan.
“Pelaku beralasan khilaf dan emosi akibat gosip pribadi yang melibatkan masalah rumah tangga dan pekerjaan. Namun, hasil tes urine menunjukkan pelaku negatif narkoba,” terang IPTU Hutahaean.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara, serta pasal tambahan terkait kekerasan terhadap anak yang masih dalam proses penyidikan.
Pelaku mengakui perbuatannya di hadapan penyidik.
“Saya emosi karena sering digosipkan. Saya tidak berpikir panjang dan langsung membacoknya. Saya menyesal,” ujar Selamat.
Kepolisian mengimbau masyarakat untuk tidak mudah terpancing emosi dalam menyelesaikan masalah pribadi.
“Setiap persoalan harus diselesaikan melalui jalur hukum atau mediasi. Jangan sampai dendam dan amarah menjerumuskan pada tindakan kriminal yang merugikan diri sendiri dan orang lain,” tegas Kapolres Muba.
Masyarakat juga diimbau untuk segera melapor ke aparat kepolisian apabila mengetahui adanya potensi kekerasan di lingkungan sekitar, terutama yang melibatkan anak dan perempuan. (Desi)








