Prabumulih, RK.com – Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Prabumulih lakukan kegiatan sosialisasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kota Prabumulih tahun 2024 di Ruang Rapat Lantai 1 Pemerintah Kota Prabumulih (17/11/2024).
PPID merupakan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi yang berfungsi sebagai Pengelola dan Penyampai dokumen yang dimiliki oleh Badan Publik sesuai dengan Amanat UU 14/2008 tentang Keterbukaan informasi Publik.
Dalam Hal ini PPID bertanggung jawab di bidang pelayanan informasi publik seperti proses penyimpanan, perdokumentasian, penyediaan dan pelayanan informasi publik.
Kepala Dinas Kominfo Kota Prabumulih Drs Mulyadi Musa, M.Si dalam materinya mengatakan bahwa ”Secara umum PPID bertanggung jawab di bidang Pelayanan Informasi Publik, meliputi proses penyimpanan, pendokumentasian ,penyediaan dan pelayanan informasi publik,” ujar Mulyadi.



