PPID merupakan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi yang berfungsi sebagai Pengelola dan Penyampai dokumen yang dimiliki oleh Badan Publik sesuai dengan Amanat UU 14/2008 tentang Keterbukaan informasi Publik.
Dalam Hal ini PPID bertanggung jawab di bidang pelayanan informasi publik seperti proses penyimpanan, perdokumentasian, penyediaan dan pelayanan informasi publik.
Lebih lanjut ditambahkan bahwa PPID bertugas dan bertanggungjawab memberikan pelayanan informasi, mengkoordinasikan pendataan Informasi Publik yang dikuasai oleh setiap unit/ satuan kerja dalam rangka pembuatan dan pemutakhiran daftar informasi publik.
”Kita ada pejabat pengelola informasi dan dokumentasi,pejabat inilah yg berwenang untuk memberikan pelayanan informasi kepada publik,” Ujar Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Prabumulih.
Dihadiri Sekretaris Dinas, badan, dan Bagian Di Lingkup Pemerintah Kota Prabumulih beserta Operator SPBE masing masing yang terkait. (MD/Ril)