Lebih lanjut ditambahkan bahwa PPID bertugas dan bertanggungjawab memberikan pelayanan informasi, mengkoordinasikan pendataan Informasi Publik yang dikuasai oleh setiap unit/ satuan kerja dalam rangka pembuatan dan pemutakhiran daftar informasi publik.
”Kita ada pejabat pengelola informasi dan dokumentasi,pejabat inilah yg berwenang untuk memberikan pelayanan informasi kepada publik,” Ujar Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Prabumulih.
Adapun informasi yang dapat disediakan secara berkala antara lain informasi tentang Profil badan publik, program atau kegiatan badan publik, Informasi Prosedur peringatan dini dan prosedur evakuasi keadaan darurat,dan laporan akses informasi publik.
Dihadiri Sekretaris Dinas, badan, dan Bagian Di Lingkup Pemerintah Kota Prabumulih beserta Operator SPBE masing masing yang terkait. (MD/Ril)



