Dugaan Kendaraan Dinas SMPN 5 Lubuklinggau Diangkutkan Durian untuk Dijual, Ketua SMSI Minta Dinas Pendidikan dan Inspektorat Periksa Secara Transparan

Dugaan Kendaraan Dinas SMPN 5 Lubuklinggau Diangkutkan Durian untuk Dijual, Ketua SMSI Minta Dinas Pendidikan dan Inspektorat Periksa Secara Transparan

banner"468x90"title"468x90" banner"468x90"title"468x90"

Lubuklinggau, Radar Keadilan – Sebuah rekaman siaran langsung yang beredar di media sosial memicu dugaan serius terkait penyalahgunaan aset pemerintah daerah.

Rekaman berdurasi sekitar lima menit yang diunggah akun Facebook Susi Syamsir memperlihatkan kendaraan yang diduga milik SMP Negeri 5 Kota Lubuklinggau sedang digunakan untuk mengangkut durian, yang diduga akan dijual.

banner"300x250"title"300x250"

Jika terbukti, persoalan ini menyangkut pelanggaran tata kelola barang milik daerah, disiplin aparatur, dan prinsip bahwa aset yang dibiayai uang rakyat harus dimanfaatkan sesuai peruntukannya.

Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kota Lubuklinggau, Ali Mu’ap, S.M., S.H., mengecam keras dugaan tersebut dan meminta agar persoalan ini tidak diremehkan.

Pemeriksaan yang objektif, transparan, dan sesuai ketentuan hukum harus segera dilakukan.

“Jika benar kendaraan dinas digunakan untuk mengangkut barang dagangan demi keuntungan pribadi, ini harus ditindaklanjuti secara serius. Kendaraan dinas bukan milik perorangan yang dapat digunakan sesuka hati. Aset pemerintah wajib dipergunakan semata-mata untuk kepentingan kedinasan,” tegas Ali Mu’ap.

Ia mendesak Kepala Dinas Pendidikan Kota Lubuklinggau, Asril Asri, untuk segera meminta klarifikasi kepada Kepala SMPN 5 Lubuklinggau, Syamsir Alam.

Langkah konkret harus mencakup verifikasi rekaman video, pengecekan status dan catatan pemakaian kendaraan, identitas pengemudi, dasar pemberian izin, serta tujuan sebenarnya dari penggunaan kendaraan pada saat tersebut.

Hasil pemeriksaan harus disampaikan secara terbuka kepada masyarakat. Apabila ditemukan pelanggaran, sanksi harus dijatuhkan sesuai tingkat kesalahan dan peraturan yang berlaku.

“Jangan biarkan masyarakat melihat dugaan penyalahgunaan fasilitas negara tanpa ada tindak lanjut. Pimpinan harus menunjukkan tanggung jawab pengawasan. Periksa secara terbuka dan proses sesuai aturan jika pelanggaran terbukti,” ujarnya.

Ali Mu’ap juga mendesak Inspektorat Kota Lubuklinggau yang dipimpin Inspektur Erwin Armeidi untuk turun melakukan pengawasan apabila terdapat indikasi penyimpangan.

banner"728x90"title"728x90" banner"728x90"title"728x90"