Emas Rp1,3 Juta/Gram Picu Penambangan Ilegal di Merangin, Ancam Ekosistem

Emas Rp1,3 Juta/Gram Picu Penambangan Ilegal di Merangin, Ancam Ekosistem

Spread the love
         
 
  
                 
   

Penambangan ilegal ini terpusat di koordinat (-1.994649, 101.963734), di area Patekun. Berdasarkan pantauan drone, terdapat dua ekskavator merk Cat dan dua mesin Robin yang dioperasikan oleh sekitar 15 orang penambang. Informasi dari Kadus Patekun, Bapak Saer, menyebutkan bahwa ekskavator didatangkan oleh seseorang bernama Kacik dari Desa Sungai Ula.

Tidak hanya penambang skala besar, warga setempat juga turut melakukan penambangan tradisional. Keuntungan besar dari penjualan emas menjadi daya tarik utama. Emas hasil tambang, yang berbentuk butiran, dijual langsung di lokasi atau di Kota Bangko dengan harga fantastis, mencapai Rp1.300.000 per gram.

banner"300x300"title"300x300" banner"300x300"title"300x300"

Tim Pengamanan Peduli Lingkungan telah mendokumentasikan seluruh temuan dan akan melaporkan temuan ini kepada pihak berwajib. Mereka berharap agar pemerintah segera mengambil tindakan tegas untuk menghentikan aktivitas ilegal ini dan melindungi lingkungan dari kerusakan yang semakin parah. Pencemaran Sungai Kunyit menjadi perhatian serius yang membutuhkan penanganan segera. (H. Sutikno, SH., MM., CPM)

Sumber informasi berasal dari laporan langsung Tim Pengamanan Peduli Lingkungan HTI PT. Jebus Maju dan keterangan dari Kadus Patekun.

Baca Juga :  Dandim 0402/OKI Ground Breaking Masjid Ar-Rahman di Jua Jua