Musi Rawas, Radar Keadilan – Temuan bangunan berfasilitas mewah di lingkungan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Bogor, hasil inspeksi mendadak Ombudsman RI pada Rabu (23/9/2026), memicu desakan tegas agar kasus ini ditelusuri secara menyeluruh, transparan, dan akuntabel.
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, H. S.N. Prana Putra Sohe yang akrab disapa Nanan, menegaskan persoalan ini tidak boleh berhenti sekadar pada penemuan fisik bangunan, melainkan harus menelusuri akar masalah, pelaku, serta kelemahan sistemik yang memungkinkannya terjadi.
Menurut Ombudsman, bangunan tersebut dilengkapi perabotan dan perlengkapan yang menyerupai hunian pribadi berkelas, termasuk sofa, televisi, kulkas, dan meja makan, yang tidak lazim terdapat di lingkungan pemasyarakatan.
Temuan sekaligus menyoroti celah keamanan dan pengawasan yang rentan disalahgunakan.
“Persoalan ini tidak boleh berhenti pada penemuannya saja. Pemerintah wajib menelusuri bagaimana fasilitas itu dapat dibangun, siapa yang mengetahui, sejak kapan prosesnya berlangsung, serta bagaimana mekanisme pengawasan internal selama ini berjalan,” ujar Nanan di Musi Rawas, Jumat (25/9/2026).
Mantan Wali Kota Lubuklinggau dua periode ini menekankan investigasi harus berbasis fakta dan bukti yang sah.
Apabila terbukti pembangunan dilakukan secara terencana dan berlangsung dalam jangka waktu lama, maka seluruh sistem pengawasan di lingkungan pemasyarakatan perlu dievaluasi secara menyeluruh.
“Tidak boleh ada kesimpulan prematur. Semua pihak yang berdasarkan bukti terlibat, mengetahui, atau membiarkan, harus diperiksa secara proporsional sesuai ketentuan,” tegasnya.
Pemeriksaan tidak boleh hanya diarahkan pada pejabat tertentu di lingkungan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. Pihak lain yang memiliki keterkaitan juga harus ditindaklanjuti.
Nanan mendukung langkah pembentukan tim investigasi, namun menekankan independensi, profesionalisme, dan integritas sebagai syarat mutlak.
“Tim investigasi harus benar-benar mandiri. Jangan sampai pemeriksaan hanya menjadi formalitas tanpa hasil yang nyata. Integritas tim dan proses pemeriksaannya harus dijaga ketat,” katanya.
Hasil penyelidikan wajib dipublikasikan secara terbuka dan transparan agar masyarakat menerima informasi yang utuh dan akurat. Transparansi juga berfungsi mencegah tuduhan tidak berdasar kepada pihak tertentu.






