Rapat Paripurna tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Hj Yusmin, didampingi Ketua DPRD OKI, Abdiyanto Fikri. SH., MH. dan dihadiri oleh Penjabat (Pj) Bupati OKI, Ir. H. Asmar Wijaya. M.Si, serta Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan sejumlah Pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) OKI.
Wakil Ketua I DPRD OKI, Hj. Yusmin menyampaikan, anggota DPRD OKI yang hadir berjumlah 29 orang dan tidak hadir sebanyak 16 orang, dan ruang lingkup pertanggungjawaban LKPJ tersebut mencakup penyelenggaraan rumusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah meliputi pencapaian pelaksanaan program kegiatan serta permasalahan dan upaya penyelesaian urusan pemerintahan kebijakan strategis yang ditetapkan kepala daerah Kabupaten OKI, tahun anggaran sebelumnya dan hasil pelaksanaan tugas pembentukan dan penugasan yang disusun berdasarkan rencana kegiatan daerah RKPD perubahan Kabupaten OKI
Pada kesempatan tersebut, Pj Bupati OKI Ir. H. Asmar Wijaya, M.Si membacakan penyampaian Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Bupati OKI tahun 2023.
Ir. H. Asmar Wijaya mengatakan ini merupakan kewajiban konstitusional yang harus disampaikan oleh kepala daerah, pada tahun 2023 telah melaksanakan upaya pembangunan yang telah ditetapkan, dengan tujuan memberikan keterangan kepada DPRD OKI menyangkut tugas desentralisasi, dengan penjelasan dengan pendapatan daerah serta realisasinya pada anggaran tahun 2023.

Photo Dok : Radarkeadilan.com
Pendapatan daerah direncanakan sebesar RP. 2.996.146.372.457,- terealisasi sebesar RP. 2.512.454.652.382,- . Dengan capaian 83,86 persen.
Penerimaan tersebut diperoleh dari pendapatan asli daerah direncanakan sebesar RP. 618.074.600.289,- dan terealisasi RP.207.436.815.806,- atau capaian 33,56 persen.
Untuk pendapatan transfer ditargetkan RP. 2.372.072.366.168,-, terealisasi sebesar RP 2.305.017.836.232,- atau dengan capaian 96,96 persen.



